JAKARTA || Ekpos.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Maruarar Sirait menyatakan, Kementerian PKP akan mulai melaksanakan pembangunan rumah susun (Rusun) untuk hakim di lingkungan Mahakamah Agung.
Hal tersebut diungkapkan
Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman dan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Sri Haryati dan Staf Khusus Menteri PKP, Novelin Silalahi saat melakukan audiensi dengan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto dan Wakil Ketua MA Suharto, Sekretaris MA Sugiyanto, Jum’at (18/7).
Kementerian PKP juga telah membentuk tim teknis serta mengalokasikan anggaran APBN sebesar Rp 20,09 M untuk pembangunan Rusun yang dilaksanakan secara Multi Years Contract (MYC).
“Saat ini masih ada hakim – hakim dan pegawai di pengadilan di Indonesia yang hingga saat ini belum memiliki rumah,” ungkapnya.
“Untuk itu, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian PKP akan memulai bangun perumahan bagi hakim dan pegawai,” katanya.
Menteri PKP menyatakan, adanya pembangunan Rusun merupakan bentuk perhatian langsung Presiden terhadap kesejahteraan hakim sebagai garda terdepan dalam menegakkan hukum.
“Presiden meyakini bahwa hakim yang sejahtera akan semakin teguh menjaga integritas dan keadilan di negeri ini,” tandasnya
Menteri PKP mengaku senang karena pertemuan berlangsung secara produktif dan sesuai dengan aturan UU bahwa kesejahteraan hakim juga harus menjadi perhatian negara.
Dalam waktu dekat, Kementerian PKP dan MA juga akan melakukan pertemuan lanjutan guna membahas mengenai rencana pembangunan Rusun dan penyediaan rumah subsidi bagi para pegawai di lingkungan pengadilan di daerah yang belum memiliki rumah.
“Kementerian PKP juga sudah mengalokasikan anggaran APBN sebesar Rp 20,09 M untuk pembangunan Rusun secara Multi Years Contract (MYC),” imbuhnya.
Menteri PKP juga mentargetkan dalam dua pekan ke depan, laporan dari tim teknis dari Itjen dan Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan sudah ada agar proses lelang bisa segera di mulai, tandasnya. (Red).