BANDUNG, Ekpos.Com – Kdberadaan Uyan Ruhyandi pelaku pengemplang pajak yang diduga tidak pernah menjalani hukuman sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 8,9 M tahun 2018 lalu keberadaanya mulai terkuak.
Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya selama ini Uyan kerap bulak balik ke Sumatera Utara tepatnya di ieteri pertamanya dan di daerah Kadungora, Garut Jawa Barat di isteri keduanya.
“Yang saya tahu sih dia sering bolak-balik Garut dan Sumatera, Kalau di Kadungora Garut ia sering berada di isteri keduanya karena kalau di Sumatera yang saya tahu itu di isteri pertamanya,” ungkapnya.
Namun diakuinya akalu dirinya memang sering berkomunikasi denhgan Uyan karena masih kerabatnya dan ada ikatan bidsnis. Namun terkait persoalan hukum yang menjerat Uyan ia tidak begitu mengetahui.
“Memang kami sering komunikasi, namun terkait kasus hukum yang menjeratnya saya tidak tahu persis,”imbuhnya.
“Yang saya tahu Uyan terpidana itu sejak divonis hukuman penjara tahun 2018 silam tidak pernah dipenjara. Bahkan dalam kurun waktu tersbut saya masih berkomunikasi dengan dia (Uyan) baik lewat ponsel maupun bertemu langsung,”umgkapnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum S. Arnold Siahaan menjerat Uyan dengan pasal pidana khusus. Ia menegaskan, “Terdakwa dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.” Hakim pun menguatkan dakwaan tersebut.
Akibat ulahnya, negara dirugikan besar. Denda yang dijatuhkan pun tidak main-main: Rp8.912.339.728. Angka itu muncul dari dua kali nilai pajak fiktif yang digunakan Uyan, yakni Rp4.456.169.864.
Vonis Dibacakan, Terdakwa Menghilang
Berbagai informasi menyebutkan, apakah saat sidang vonis digelar, Uyan hadir atau tidak. Namun majelis hakim tetap membacakan keputusan. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Jika tidak membayar, Uyan wajib menjalani tambahan pidana satu tahun kurungan.
Namun setelah itu, Uyan menghilang. Tidak ada catatan keberadaan. Tidak ada kabar. Ia seperti ditelan bumi. Sejak 6 November 2018, tidak satu pun aparat bisa melacak jejaknya.
Berbagai spekulasi bermunculan. Apakah ia sengaja kabur? Apakah ada yang melindungi? Atau justru sistem yang lemah dalam mengeksekusi vonis? Yang pasti, buron untuk Uyan masih menjadi misteri hukum yang belum terpecahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo, SH., MH., angkat suara. Ia menegaskan keseriusan pihaknya dalam menangani kasus ini.
“Kami akan segera menerbitkan surat DPO terhadap terpidana ini. Eksekusi terhadap terpidana segera dilakukan. Saat ini kami tengah menelusuri keberadaan terpidana,” ujarnya, Senin (30/6/2025) lalu di Bandung.
Irfan menambahkan bahwa vonis terhadap Uyan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan terhadap terpidana telah inkrah. Dia mendapatkan vonis 4 tahun penjara. Kami berharap terpidana menyerahkan diri agar segera menjalani hukumannya. Dia tidak pernah menjalani hukuman sejak vonis dibacakan alias buron,” tegasnya.
Sementara itu Uyan saat dikonfirmasi via pesan whatsApp beberapa waktu lalu terkait kasus yang dijalaninya tersebut, tidak memberikan komentar dan hanya dibaca saja. .*