Kolaborasi Pemkot dan Kejari, Terbitkan 52.010 KIA Berpeluang Pecahkan Rekor MURI

BANDUNG, Ekpos.Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkolaborasi untuk memfasilitasi penerbitan 52.010 Kartu Identitas Anak (KIA). Jumlah yang telah diajukan dan diverifikasi tersebut berpeluang untuk memperoleh Rekor MURI atas pencapaian penerbitan KIA terbanyak di Indonesia.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, Tumpal Sitompul menjelaskan, program ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejari Kota Bandung dalam pemenuhan hak anak atas identitas diri sebagai bagian dari perlindungan hukum sejak dini.
“Kami memberikan pendampingan hukum bagi anak-anak dalam proses penerbitan KIA. Sasarannya adalah anak usia 0-17 tahun, mulai dari PAUD, TK, Kelompok Bermain, SD hingga SMP,” jelasnya di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu, (23/7/2025).
Penerbitan KIA ini merupakan hasil kerja bersama antara Kejari Kota Bandung dengan Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung.
Setiap instansi mengambil peran penting. Disdik dalam pendataan peserta didik, Disdukcapil dalam proses administrasi penerbitan, dan DP3A sebagai leading sector untuk memastikan program selaras dengan arah kebijakan kota layak anak.
“Kami juga membuka Posko Ramah Anak di ruang pelayanan hukum Kejari, sebagai titik layanan untuk sosialisasi dan pendaftaran,” imbuh Tumpal.
Jumlah KIA yang telah terbit mencapai 52.010 keping, melampaui rekor sebelumnya yaitu sebanyak 46 ribuan.
Atas pencapaian ini, Kejari bersama Pemkot Bandung telah mengajukan pencatatan ke Museum Rekor Indonesia (MURI) dan telah menerima verifikasi serta persetujuan sebagai rekor baru.
“Penghargaan resmi dari MURI akan diberikan pada momentum peringatan Hari Anak tingkat Kota Bandung, 21 Agustus 2025 mendatang,” ungkapnya.
Menurut Tumpal, pencapaian ini bukan sekadar soal angka, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memastikan anak-anak terpenuhi hak-haknya, termasuk hak atas identitas yang sah dan dilindungi secara hukum.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Negara harus hadir, dan kami di daerah adalah perpanjangan tangan untuk memastikan hak-hak itu benar-benar terpenuhi. Identitas adalah bagian dari perlindungan,” tuturnya.
Menurutnya, sinergi lintas sektor merupakan hal penting agar program perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat terus berlanjut secara berkelanjutan dan berdampak luas.
“Capaian ini tidak mungkin terjadi tanpa kerja bersama. Kami harap semangat kolaborasi ini terus dijaga demi masa depan anak-anak kita,” ucapnya. (ziz)**
Total
0
Shares
Previous Article

Cudy, Brand WiFi Router Networking Global, Resmi Hadir untuk Merevolusi Koneksi WiFi Indonesia

Next Article

DUA KURIR, DUA TAS, DUA BELAS KILOGRAM SABU DIGAGALKAN OLEH TNI AL DAN TIM GABUNGAN DI PELABUHAN TARAKAN

Related Posts