Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Perspektif Alquran, Hadis dan Hukum Fikih

 

K.H. Muhammad Rofik, Lc., M.Pd.I (Dosen STAI Yogyakarta/Pengasuh PP Latifah Mubarokiyah)

YOGYAKARTA || Ekpos.com – A. Pendahuluan

Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) adalah praktik yang merusak tatanan sosial dan ekonomi. Islam memberikan panduan tegas melalui Alquran, hadis, dan hukum fikih untuk mencegah dan mengatasi KKN (Hasan dan Rahman, 2019: 78).

Tulisan ini mengkaji ayat-ayat Alquran, hadis dan prinsip-prinsip fikih yang relevan, dengan rujukan kitab klasik dan kajian ilmiah untuk menjelaskan bagaimana Islam memandang dan menangani fenomena ini.

Siddiqi (2010: 220) menjelaskan, fenomena KKN sangat merugikan pembangunan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Dalam Islam, pengelolaan kekuasaan dan harta harus didasarkan atas prinsip amanah, keadilan dan transparansi (Djazuli, 2017: 45).

Oleh sebab itu, studi mendalam mengenai larangan dan sanksi atas praktik KKN sangat penting untuk memberikan landasan moral dan hukum dalam pemberantasan praktik ini.

B. Ayat Alquran Terkait KKN

1. Larangan Mengambil Harta dengan Cara Ilegal

Allah berfirman, “Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…” (Q.S. Al-Baqarah 2/188).

Ayat ini menegaskan larangan memakan harta secara tidak sah, termasuk korupsi dan gratifikasi yang merugikan masyarakat (Ibnu Katsir, 2000: 410).

2. Amanah dan Keadilan dalam Kepemimpinan

Dalam Alquran, Q.S. Al-Nisa 4/58, difirmankan, “Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu berlaku adil…”

Ayat ini menegaskan (al-Qurtubi, 2001: 98), jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan adil, menolak kolusi dan nepotisme yang merugikan hak orang lain.

3. Larangan Kecurangan dan Penipuan

Dalam Q.S. al-Mutaffifin 68/1-3 dijelaskan, “Kecelakaan besar bagi orang-orang yang curang…”

Ayat ini menunjukkan, segala bentuk ketidakjujuran, termasuk korupsi, mendapat kecaman keras (Al-Baghawi, 2003: 389).

C. KKN Perspektif Hadis

1. Tanggung Jawab Pemimpin

Sabda Nabi SAW., “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari No. 893 dan Muslim No. 1829).

Hadis ini mengingatkan setiap pemimpin bertanggung jawab penuh atas amanah yang diberikan dan wajib menjauhi KKN (Al-Bukhari, 2015: 84; Muslim, 2017: 133).

2. Larangan Mengambil Harta Publik Secara Ilegal

Nabi SAW. bersabda: “Barang siapa yang mengambil sesuatu dari harta publik secara ilegal, maka ia akan menanggung dosa sampai mengembalikannya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Hadis ini mengutuk keras korupsi yang merampas harta rakyat (Abu Daud, 2018: 298; Al-Tirmidzi, 2016: 211).

3. Amanah Tanda Keimanan

Sabda Nabi, “Amanah adalah tanda keimanan dan pengkhianatan adalah tanda kemunafikan.” (HR. Ahmad dan Hakim).

Hadis ini menekankan pentingnya kejujuran dan amanah sebagai dasar moral bagi pemimpin dan masyarakat (Hanbali, 2005: 158; Al-Hakim, 2010: 142).

D. KKN Perspektif Hukum Fikih

1. Amanah dan Pengkhianatan Jabatan

Dalam fikih, korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan pengkhianatan amanah dan pelanggaran terhadap keadilan. Imam Malik dalam Al-Muwatta’ (2009: 215) menegaskan, penguasa harus berlaku adil dan tidak menyalahgunakan kekuasaan.

2. Larangan Gharar dan Dlarar dalam Transaksi

Korupsi dan kolusi termasuk transaksi yang mengandung gharar (ketidakjelasan) dan dlarar (kerugian), yang hukumnya haram.

Al-Marghinani dalam Al-Hidayah (2007: 385) menguraikan kewajiban mengembalikan harta yang diperoleh secara tidak sah dan memberikan sanksi pada pelakunya.

3. Hukuman bagi Pelaku Korupsi

Mazhab Hanafi dan Maliki memandang bahwa pelaku korupsi wajib dihukum ta’zir atau qishash sesuai tingkat kerugian dan dampak sosial. Ibnu Rushd dalam Bidayat al-Mujtahid (2011: 320) membahas hukuman ini secara rinci.

4. Prinsip Syura dan Keadilan

Imam Syafi’i dalam Al-Umm (1997: 150) menekankan pentingnya memilih pemimpin yang adil dan berintegritas untuk mencegah nepotisme dan kolusi.

5. Etika Kepemimpinan

Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin (2020: 132) menekankan, pemimpin harus menjauhi segala praktek yang merusak moral dan sosial seperti KKN.

E. Kesimpulan

Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) adalah perbuatan tercela yang sangat dilarang dalam Islam, sebagaimana ditegaskan oleh Alquran, hadis dan hukum fikih. Pengelolaan kekuasaan harus didasarkan atas amanah dan keadilan, serta harus dijalankan dengan transparansi dan integritas. Penegakan hukum Islam dapat menjadi solusi efektif dalam pemberantasan KKN. ***

Total
0
Shares
Previous Article

Anggota DPRD Lamsel Fraksi PAN Lamsel Widodo, Apresiasi Pemkab Lamsel

Next Article

Rayakan HUT Ke -80 RI, Club Sepeda IDXC IDC3 Indonesia Nggowes dari Tanjung Lesung Ujung Kulon-Banyuwangi

Related Posts