BANDUNG, BEDAnews – Untuk mengisi kekosongan jabatan, Mahkamah Agung mengadakan sidang paripurna pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Sidang paripurna dilangsungkan di ruang Kusumaatmaja, lantai 14, Gedung MA, Jakarta Pusat pada Rabu, 20/01/2021
Pada sidang paripurna ini, 3 orang hakim agung tidak hadir. Namun walaupun begitu, sidang tetap memenuhi kuorum.
“Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 1, Lampiran Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, yang menyatakan bahwa pemilihan dinyatakan sah karena dihadiri paling sedikit ⅔ dari jumlah hakim agung pada Mahkamah Agung,” kata ketua MA M. Syarifuddin.
“Saya selaku Ketua Mahkamah Agung, akan menerima siapapun yang terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Karena itu, untuk menjaga netralitas, mohon maaf saya tidak akan menggunakan hak pilih saya” ujar Syarifudin.
Sebanyak 42 hakim agung memilih calon dengan cara voting. Hasilnya, Andi Samsan Nganro mendapatkan 12 suara, Amran Suadi 8 suara, Zahrul Rabain 8 suara, Suhadi 7 suara, dan Irfan 4 suara. Sementara 2 suara tidak sah dan 1 suara abstain.
Pemilihan berlanjut ke putaran kedua lantaran tak ada calon yang mendapat suara mayoritas. Tiga calon teratas kemudian mengikuti pemilihan putaran kedua yakni Andi Samsan, Amran Suadi, dan Zahrul Rabain.
Hasil putaran kedua menempatkan Andi Samsan sebagai yang teratas dengan 20 suara. Sementara Zahrul mendapat 17 suara dan Amran 3 suara. Adapun 1 suara tidak sah dan 1 suara abstain.
Sementara itu, ketua panitia Hasbi mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 9/KMA/SK/I/2021 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro mendapatkan jabatan tersebut.
“Maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial terpilih, dan pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial selesai,” katanya.
“Dengan terpilihnya saya, bukan berarti saya yang terbaik diantara para yang mulia. Tapi itulah mekanisme sebuah pemilihan, bahwa harus ada pilihan. Dan saya rasa bahwa pemilihan yang jatuh kepada saya adalah memberikan suatu amanah dan tanggung jawab yang besar,” kata Andi dalam sambutannya.
Andi Samsan Nganro adalah hakim agung karier. Dia menjadi hakim agung sejak 2013 setelah melalui seleksi Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR.
Posisi yang kini diduduki Andi Samsan Nganro merupakan posisi yang sebelumnya diisi Ketua MA Muhammad Syarifuddin. Syarifuddin menanggalkan posisi sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada April 2020.