TASIKMALAYA, BEDAnews.com – Ketua Himpunan Pasar Indihiang Zain Muhhammad bersama Tim Kuasa Hukumnya Feriyawansyah, SH., MH., dan Fitriadi, SH., MH., dari Kantor Hukum Feriyawansyah.SH.MH & Associates, mendatangi Polres Tasikmalaya, Senin (25/1/2021).
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Zain Muhhammad yang mewakili para pedagang pasar Indhiang tersebut, datang untuk melaporkan Pungli yang dilakukan UK dan DZ di Pasar Indihiang, dengan bukti LP Nomor:B/23/I/2021/JBR/RES TSM KOTA.
Modus pelaku adalah melakukan pungutan dengan cara mengambil retribusi kepada para pedagang, padahal karcis retribusi tersebut bukan diperuntukkan untuk pasar Indhiang.
Zain Muhhammad mengungkapkan, perbuatan UK dan DZ tersebut sudah dilakukan secara rutin sejak oktober 2018 s/d Juni 2020.
Didampingi kuasa hukumnya, Zain Muhhammad bersama para pedagang selaku korba, meminta keadilan agar pelaku dapat diperiksa dan diproses secara hukum sesuai dengan uu yang berlaku.
Sementara itu Kuasa Hukumnya, Feriyawansyah, SH., MH., menyebutkan laporan tersebut sudah diterima dan terlapor diduga akan dikenakan pasal Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.
“Para korban berharap agar kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya. (Noer)