Terkai UU ITE, DPR Menunggu Kesepakatan Pemerintah dan Parlemen

Wakil Ketua DPR RI, Aziz Samsudin

JAKARTA, BEDAnews.com – Wakil Ketua DPR RI, Aziz Samsudin mengatakan pasal-pasal yang berkatian dengan UU ITE antara lain pasal 27, 28, 36 dan 40  menjadi perhatian semua masyarakat dan penegak hukum, bagaimana UU ITE menyikapi.

Parleman lanjut Aziz Samsudin, menunggu dari kesepakatan partai untuk membahas dan menyikapi hal ini, untuk disetujui bersama pemerintah, apabila disetujui, tentu menjadi bahan diskusi.

“Hingga hari ini, pembahasan tentang itu belum ada, baru wacana di media. Tentu akan menjadi bahasan. Intinya DPR menunggu kesepakatan yang diambil pemerintah dan parlemen untuk dibahas dengan 9 partai di parlemen,” jelas Aziz Samsudin saat menjadi pembicara dalam kegiatan Webinar tentang UU ITE, di Jakarta Kamis (25/2/2021).

Kegiatan webinar tersebut digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, bertajuk “Menyikapi Perubahan Undang-Undang ITE.” (BD)

Total
0
Shares
Previous Article

Pakar Hukum Abdul Fickar, Imbau Aparat Ketat Dalam Menerima Laporan

Next Article

Mohammad Nuh: Awalnya Ide ITE Untuk Memberikan Payung Transaksi Ekonomi

Related Posts