JAKARTA, BEDAnews.com – Iklim di dunia cyber, memerlukan etika berkomunikasi agar kebebasan pribadi tidak melanggar kebebasan orang lain.
Hal itu disampaikan Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN), Dr. Wawan Hari Purwanto, saat menjadi narasumber dalam webinar “Menyikapi Perubahan Undang-Undang ITE,” yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, belum lama ini.
BIN menurutnya, aktif melaksanakan patroli siber 24 jam guna menangkal konten-konten negatif yang merugikan kepentingan publik dan menciptakan instabilitas sosial politik di Indonesia.
Wawan bahkan menyebut sejumlah kerusuhan di dunia nyata, dimulai dari ujaran kebencian di media sosial.
“Kami dalam patroli menyampaikan peringatan-peringatan kepada para pengguna. Bagi mereka yang kebetulan kebablasan, kami terus ingatkan,” ujarnya.
Segelintir orang memanfaatkan kebebasan tanpa mempertimbangkan apa yang telah dilakukannya. Tanpa disadari, kritik yang awalnya dilindnungi berubah pada pencemaran nama baik, ujaran kebencian, fitnah, doxing, hingga menyebarluaskan data pribadi seseorang ke ranah publik.
Ujaran kebencian tersebut, lanjut Wawan, memecah belah persatuan, bahkan untuk tataran yang lebih jauh perbuatan itu bisa menimbulkan atau memicu genosida.
“Beberapa dari kasus tersebut di antaranya pencemaran nama baik, ancaman terhadap presiden, kerusuhan di Kendari pada 17 September 2020 namun dilakukan melalui media sosial,” paparnya. (BD)