JAKARTA, BEDAnews.com – Anggota Komisi I DPR, Sukamta menyatakan setuju UU ITE segera direvisi. Namun menurutnya hingga saat ini belum ada upaya nyata dari pemerintah, termasuk DPR.
Sukamta berpendapat, maraknya pelaporan ke polisi atas pelanggaran UU ITE, telah mengancam kebebasan pers yang selama ini sudah berjalan benar.
Pendapat Sukamta tersebut, disampaikannya saat dirinya menjadi narasumber webinar bertajuk “Menyikapi Perubahan Undang-Undang ITE,” yang digelar PWI Pusat belum lama ini.
“Mengutip data pemidanaan terhadap jurnalis atau media pada 2018 dan 2019 ini menjadi yang tertinggi, banyak pasal-pasal multi tafsir dalam UU ITE ini jelas saya kira menjadi kemunduran bagi demokrasi dan bertolak belakang dengan semangat kebebasan pers di dalam UU No 40/99 Tentang Pers,” tutur Sukamta. (BD)