Sengsara Dibawah Kapitalisme, Islam solusinya

Fina Fauziah

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung menolak penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Bandung 2021 sebesar Rp 3.241.929 per bulan. Dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung telah  merekomendasikan kenaikan sebesar 8,51 persen. “Kita (SPSI Kabupaten Bandung) menolak penetapan upah yang telah ditetapkan oleh pihak provinsi (Jawa Barat).

Alasannya selain tidak memiliki rasa keadilan, juga kita tetap konsisten dengan hasil rapat Dewan Pengupahan dengan besar kenaikan 8,51 persen sesuai kesepakatan,” ujar Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung Uben Yunara, kepada Portal Bandung Timur, Minggu 22 November 2020.

Dikatakan Uben Yunara, pihak Pemrov Jabar melalui Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 menetapan upah minimum kabupaten (UMK) Bandung 2021 sebesar Rp 3.241.929 per bulan.

Hitung-hitungan dan tidak tulus terhadap rakyat. Itulah kesan yang didapatkan dari pemerintah sekuler yang ada saat ini. Amanah yang diberikan tidak dilaksanakan secara profesional, bahkan cenderung mengabaikan suara rakyat. Kelakar komika Bintang Emon, “Suara rakyat hanya dibutuhkan lima tahun sekali, di luar itu suara rakyat dibungkam,” agaknya benar adanya. Inilah yang terlihat dengan suara rakyat yang berisi penolakan atas berbagai kebijakan pemerintah yang tidak populer. Masalah Upah Minimum yang menimbulkan polemik, misalnya.

Sikap pemerintah yang setengah hati menjalankan fungsinya bahkan terkesan cuci tangan atas apa yang dihadapi masyarakat khususnya buruh, setidaknya mengonfirmasi beberapa hal yakni; Pertama, kesalahan dalam memahami mekanisme pemenuhan kebutuhan individu rakyat; kedua: tidak jelasnya skema pembiayaan dan pemenuhan kebutuhan rakyat dalam kondisi tertentu seperti wabah dalam sistem sekuler kapitalisme saat ini, ketiga: kesalahan pandangan sistem kapitalisme dalam hal penetapan Upah Minimum.

Atas dasar upah minimum ini, para pemilik modal bebas mengeksploitasi tenaga pekerja. Hal ini berbeda dengan Islam. Standar yang digunakan dalam Islam adalah manfaat tenaga (manfa’at al-juhd) yang diberikan pekerja.Dengan mekanisme ini, tidak akan terjadi eksploitasi oleh para majikan. Negara juga tidak menetapkan upah minimum, sebab itu sama saja dengan menetapkan harga yang itu tidak diperbolehkan dalam Islam.

Dengan demikian, ada korelasi antara sistem dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Sistem kapitalisme memiliki seperangkat hukum yang lahir dari paradigma yang salah dalam mengurusi urusan rakyat, termasuk upah para buruh. Sebaliknya, Islam memiliki seperangkat aturan yang sahih dan bersifat sistemis dalam menyelesaikan problematik buruh.

Jika kaum buruh begitu sengsara di bawah hukum kapitalisme, sudah selayaknya para buruh turut memperjuangkan sistem Islam yang memiliki mekanisme yang khas dalam menuntaskan problem klasik buruh saat ini. Walllahu a’lam.

Total
0
Shares
Previous Article

Banyak Beralih Fungsi Ruang Terbuka Hijau Jabar Capai 21,27%

Next Article

Setia Untung : WBK dan WBBM Harapan Pemerintah

Related Posts