JAKARTA – Kejaksaan Agung saat ini menjadi ujung tombak pemerintah dalam menyukseskan program-program pembangunan strategis, baik berskala nasional maupun daerah. Oleh karena itu, stakeholder (pemangku kepentingan) kementeriaan/lembaga, Badan Usaha Negara/Daerah (BUMN/BUMD) diharapkan berkoordinasi dan kerjasama sejak dini guna menyukseskan jalannya program-program pembangunan strategis.
Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Sunarta SH MH, saat membuka acara Sosialisasi dan Fungsi Direktorat D (Bidang Pengamanan Pembangunan Strategis) pada JAM Intel Kejagung di Hotel Kristal Cilandak, Jakarta, Jumat (09/04/2021).
Dalam sambutannya, Sunarta mengatakan, visi Pemerintahan Presiden Jokowi Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin periode tahun 2019-2024 adalah “Terwujudnya Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”.
“Visi tersebut diwujudkan dalam sembilan misi, yaitu peningkatan kualitas manusia Indonesia, struktur ekonomi yang produktif, mandiri dan berdaya saing, pembangunan yang merata dan berkeadilan, mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan, kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa, penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya, perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga, pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif dan terpercaya serta sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan,” ujar Sunarta.
Merujuk pada visi dan misi tersebut, kata Sunarta, Jaksa Agung Burhanuddin melalui surat nomor : B-151/A/SUJA/10/2019 tanggal 30 Oktober 2019 menegaskan bahwa arah kebijakan penegakan hukum dalam mendukung Pembangunan dilakukan, antara lain, melalui pendekatan pencegahan (preventif) dan penindakan (represif) yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, penegakan hukum yang mendukung investasi, menghindari mencari kesalahan administrasi maupun perizinan demi mendapatkan keuntungan pribadi dan meningkatkan pengamanan dan penyelamatan aset BUMN dan BUMD serta Pemerintah Daerah.
Selanjutnya dalam program prioritas Jaksa Agung disebutkan bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi.
“Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen berupaya melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisasi peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan strategis, sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya,” ucap Sunarta.
Sunarta mengatakan, pengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari peran intelijen penegakan hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
Ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan strategis meliputi sektor infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan, telekomunikasi, kepelabuhanan, smelter, pengolahan air, tanggul, bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang serta sektor lainnya guna mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah.
Pola kerja pengamanan pembangunan strategis dimulai ketika stakeholder yang melaksanakan pembangunan strategis menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, ataupun gangguan dalam pelaksanaan pekerjaaan pembangunan.
“Dalam kondisi yang demikian, Bidang Intelijen Kejaksaan dapat membantu pengamanannya dalam arti memberikan bantuan penyelesaian permasalahan, terutama dari aspek hukumnya,” jelas Sunarta.
Sunarta menyebut, Direktorat D pada JAM Intelijen Kejaksaan RI pada tahun 2021 ini telah melaksanakan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 5 kegiatan dengan pagu anggaran yang dikawal sejumlah Rp.120.429.584.919.000.
“Sedangkan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dengan pagu anggaran yang dikawal sebesar Rp.6.460.039.753.400,” ucap Sunarta.
Dia mengungkapkan, kinerja Direktorat D ini telah mendapatkan apresiasi berupa penghargaan dari stakeholder, salah satunya dari PT Angkasa Pura I.
“Penghargaan tersebut tentunya dapat menjadi pemicu semangat jajaran bidang Intelijen tidak hanya di Pusat namun di seluruh wilayah Indonesia untuk terus meningkatkan etos kerja dan komitmen pelayanan prima dalam kegiatan pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis di lingkungan Pemerintah maupun BUMN/BUMDsesuai dengan arah kebijakan Pemerintah,” tutur Sunarta.
Lebih lanjut dikatakan Sunarta, pelaksanaan pembangunan strategis merupakan salah satu upaya serius dan massif yang dilakukan Pemerintah dalam menghadirkan kemajuan, kesejahteraan dan keadilan sosial bagi Bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, kata Sunarta, pelaksanaannya harus dilakukan secara serius, transparan dan akuntabel, terlebih dana pembangunan yang dipakai berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat atau hutang yang dilakukan oleh negara.
“Hal ini juga dapat meningkatkan citra dan nilai Pemerintah di mata masyarakat bahwa Pemerintah selalu bekerja bagi rakyat,” tegas Sunarta.
Pengamanan pembangunan strategis oleh Kejaksaan berupaya hadir dalam rangka sinergi dan membantu mencari solusi atas hambatan, mencegah korupsi, dan meningkatkan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah. Kiranya kerjasama antara Kejaksaan dan kementerian serta BUMN ini dapat dilaksanakan secara optimal demi kepentingan Bangsa Indonesia.
“Seperti pada pengamanan pembangunan strategis program-program padat karya dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan, salah satunya yaitu program Restorasi Terumbu Karang Indonesia Coral Reef Garden (ICRG), yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan bagi masyarakat juga mendukung upaya pelestarian alam secara berkelanjutan sehingga dapat memulihkan ekosistem karang sekaligus menjadi sarana eko-eduwisata,” terang Sunarta.
Dia menegaskan, kunci keberhasilan kegiatan pengamanan pembangunan strategis ini yaitu melalui Identifikasi masalah sejak dini, koordinasi, transparansi dan sinergi semua stakeholder (pemilik pekerjaan, pelaksana, pengawas dan APIP).
“Oleh karena itu kami mengajak rekan-rekan di Kementerian dan BUMN untuk selalu berkoordinasi dan bekerjasama secara aktif sejak dini dengan jajaran Bidang Intelijen Kejaksaan, baik dengan Direktorat D pada JAM Intelijen maupun dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, sehingga kita dapat bersama-sama bersinergi dalam menyukseskan pembangunan strategis di Indonesia,” ajak Sunarta. **