Plt Ketua Pordasi Jakarta Cabut SK Pengangkatan TPP, Produk TPP Batal Demi Hukum

Jakarta – ekpos.com – Pemilihan ketua pengprov Pordasi DKI Jakarta 2021-2023 memasuki babak baru. Pelaksana tugas ketua (PLT) Pengprov Pordasi DKI Jakarta, Lucky Prihatta Sastrawiria, membubarkan keberadaan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), Kamis malam, 24 Juni 2021. Dengan demikian, produk hukum TPP juga batal demi hukum.

Lucky Prihatta Sastrawiria menjelaskan, keberadaan TPP untuk menyeleksi calon-calon ketua Pengprov Pordasi DKI Jakarta definitif, bertentangan dengan Pasal 38 Poin 1 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PP Pordasi.

“Pembentukan TPP hanya untuk pemilihan ketum PP Pordasi,” ujar Lucky P. Sastrawiria dalam keterangan pers di Sentul, Bogor, Kamis malam.

Sebelumnya diberitakan, TPP yang diketuai oleh Ahmad Huraira Nurhani dengan sekretaris Robby A.Asshiddiqie serta Audy Tambunan, Herlan Matrusdi dan Andi Supriandi sebagai anggota, memutuskan Aryo Djojohadikusumo sebagai calon tunggal ketua Pengprov Pordasi DKI Jakarta 2021-2023. Dengan demikian, hanya putra dari pengusaha nasional Hashim Djojohadikusumo itu yang akan tampil di Musprovlub Pordasi DKI Jakarta, 6 Juli mendatang.

TPP tidak mengesahkan pencalonan Dicky Kamsari, satu balon ketua Pordasi DKI Jakarta 2021-2023 lainnya, karena persyaratan pendaftarannya tidak lengkap.

Dicky Kamsari, yang didukung oleh mayoritas anggota Pordasi DKI Jakarta, kemudian mendatangi Lucky Prihatta Sastrawiria untuk mengajukan keberatan mereka.

Lucky Prihatta Sastrawiria ditunjuk sebagai PLT ketua Pordasi DKI Jakarta pada 24 Januari atau, tiga pekan setelah meninggalnya Alex Asmasoebrata, yang memimpin Pengprov Pordasi DKI Jakarta beberapa periode.

Lucky ditugasi mencari figur untuk memimpin di sisa kepengurusan periode 2018-2023. Berkaitan dengan itu, dia membentuk TPP melalui SK nomor 06 tertanggal 8 April 2021.

Belakangan, katanya, dia menemukan ada ketidak beresan dari kinerja TPP tersebut. Khususnya dalam rekrutmen TPP dari bakal calon ketua Pordasi DKI Jakarta.

“Saya mencabut SK tersebut karena pada perjalanannya ada kekeliruan dari keputusan pembentukan TPP itu,” terang Lucky P. Sastrawiria, yang pernah memimpin Pordasi DKI Jakarta dan anggota DPRD DKI Jakarta tiga periode. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Gerakan Cepat Kementerian Agama-BUMN, Asrama Haji Dialihkan Rawat Pasien Covid-19

Next Article

Sayed Junaidi: Yang Bilang Erick Pembohong, Jangan Asal Bunyilah

Related Posts