Jika Tidak Merespon Kemajuan Teknologi, Profesi Hukum Kalah Bersaing

BANDUNG – Ekpos.Com >> Kehadiran Industry 5.0 yang semula diprediksi melalui transisi sekitar 20 tahun dari Industry 4.0 ternyata berlangsung dengan rentang waktu yang lebih pendek yaitu hanya sekitar 10 tahun saja. Kehadiran teknologi telekomunikasi 5G dan masifnya platform digital Over The Top menjadi pemacu dan pemicu kehadiran Industry 5.0 lebih cepat. Profesi hukum seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, akan kalah bersaing jika tidak merespon transformasi digital.

Demikian juga profesi penegak hukum, hakim dan Arbiter dan akan mengalami persoalan dalam melaksanakan tugasnya jika tidak mampu menyesuaikan diri dan memiliki ketrampilan minimal kemampuan menggunakan teknologi digital.

Demikian disampaikan Pakar Transformasi Digital Prof. Dr. Ahmad M Ramli, SH, MH, FCBArb dalam  Studium Generale dan Webinar Cerdas bertelekomunikasi Kerjasama Kementerian Kominfo RI dengan Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Universitas Padjadjaran di Kampus UNPAD Senin 30 Agustus 2021, yang dilive streamingkan melalui kanal Youtube dan platform Zoom.

Studium Generalei ni juga merupakan orasi ilmiah dalam rangka menyambut Kembali Prof. Dr. Ahmad M Ramli, sebagai Guru Besar Universitas Padjadjaran setelah 17 tahun berkiprah sebagai Eselon I di berbagai Kementerian, dan terakhir sebagai Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemenkominfo RI.

Studium Generale ini dihadiri oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Rektor Unpad Prof. Rina Indiastuti, Dirjen SDPPI Kominfo Ismail, Dekan Fakultas Hukum Unpad Dr. Idris dan para pembicara lainnya.

Ketua MPR RI mengatakan, transformasi digital merupakan sesuatu yang sudah kita hadapi, tidak ada pilihan kecuali kita mempersiapkan diri untuk terus menghadapinya agar tidak terdisrupsi.

Menurut Bambang Soesatyo, Studium Generale yang mengambil tema Dampak Transformasi Digital terhadap Pendidikan Tinggi dan Profesi Hukum, adalah hal penting untuk dijadikan referensi terkait kebijakan dan regulasi digital nasional dan perkembangan Pendidikan hukum din tanah air.

Prof. Ahmad M Ramli lebih lanjut mengatakan, bahwa saat ini kita sudah pada saat transisi meninggalkan Revolusi Industri ke 4, karena secara riil Revolusi Industri ke 5 atau Industry 5.0 sudah kita masuki.

“Saat Industry 4.0 semua menekankan pada revolusi digital berupa Cyber Physical, maka pada Revolusi Industri ke 5 karakter penekanan lebih tertuju pada peran manusia sebagai pusat peradaban yang menafaatkan teknologi digital sebagai alat pranata kehidupan dalam berbagai bidang,” jelasnya.

“Dengan demikian Industry 5.0 lebih menekankan tidak hanya relasi machine to machine dan efektivitas robotic tetapi juga human to machine dan sebaliknya.  Sebagai contoh di Jepang yang penduduknya akan didominasi usia lanjut mazhab Society 5.0 ini  menjadi sangat penting, karena layanan teknologin digital untuk layanan Kesehatan para usia lanjut, juga peran machine dalam menggerakan infrastruktur public, monitoring fasilitas kanal jalan raya dan kereta api, terowongan bawah laut dll akan sangat menghemat biaya,” tambahnya.

Indonesia tidak memiliki pilihan lain kecuali terus melanjutkan pembangunan infrastruktur digital, membuat kebijakan dan regulasi yang mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi yang efisien dan progresif dan mendorong mereka berkolaborasi saling menguntungkan dengan berbagai platform digital. Di samping itu Pemerintah juga perlu terus melanjutkan secara sistemik untuk melahirkan SDM digital, menciptakan ekosistem digital.

“Dalam industri telekomunikasi dan digital relatif tidak mungkin berlangsung optimal tanpa kolaborasi dan digital sharing. Sebagai contoh industry telekomunikasi sebagaib penyedia jaringan dan akses internet harus symbiosis mutualistic dengan platform over the top baik yang bergerak di bidangE-commerce, platform komunikasi, video conference, streaming, maupun content provider dan content social media,” jelasnya.

Di samping itu antar sesame industry penyelenggara telekomunikasi juga perlu melakukan network  sharing dan infrastructure sharing dalam melakukan bisnis dan layanannya.

Covid 19 yang telah menyebabkan semua orang berpaling ke digital device juga memberi pesan khusus pentingnya penyelenggara telekomunikasi dan platform menjaga Quality of service (QoS). Perang tarif untuk menjangkau sebanyak mmungkin pelanggan dengan mengabaikan QoS harus ditinggalkan.

Dalam hal ini menurut Prof. Ahmad M Ramli, Industri harus lebih realistic dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

Industry 4.0 dan Gegar Digital

Industri 4.0 berbasis cyber-fisik, internet of things (IoT), komputasi awan, dan komputasi kognitif telah berdampak pada kehidupan manusia di seluruh dunia menjadi sangat dinamis tetapi penuh gejolak, ketidakpastian, kompleksitas, dan ambiguitas. Revolusi digital ini seharusnya diberdayakan untuk kemaslahatan umat manusia dalam bentuk mendukung peran optimal manusia sebagai pengguna teknologi, dan bukan sebaliknya.

Kehadiran Industry 5.0 adalah untuk menciptakan keseimbangan antara kemajuan teknolog  digital, kemajuan ekonomi paralel dengan penyelesaian masalah sosial. Industry 5.0 identik dengan sinergi peradaban manusia dan teknologi digital tanpa menghilangkan jati diri manusia yang sesungguhnya.

Industry 4.0 yang berbasis pada Physical Cyber telah membuat perubahan drastis baik dari sisi Ekonomi, sosial, politik bahkan prilaku individual. Pandemi Covid 19 yang menerpa secara global membuat semua penduduk dunia berpaling pada teknologi telekomunikasi dan digital. Keharusan Social distancing dan transaksi tanpa bertemu fisik menyebabkan penggunaan dan belanja kuota telekomonunikasi naik hampir 2 kali lipat. Bisa dihitung sendiri kenaikan 2 kali lipat ini dampak multyplier efeknya terhadap ekonomi digital.

Peningkatkan digital broadband akan memiliki dampak berkali lipat sektor lainnya seperti E- commerce, E Health , e education dll. Human centered sebagai ciri Industry 5.0 seolah mengoreksi Industry 4.0 yang ekspektasinya semua serba robotik, dengan penggunaan AI.

“Saya melihat misalnya teknologi 5G pada saatnya justru tidak hanya bermanfaat untuk interaksi machine to machine tapi juga machine to human dan sebaliknya,” ujarnya.

 

SDM Hukum

Memasuki Industry 5.0 dengan ciri super speed telecomunication dan transformasi digital masif, SDM Hukum tidak akan lepas dari dampaknya. Berbagai pekerjaan profesi hukum di Pemerintahan seperti pembuatan regulasi dan proses legislasi tidak mungkin bekerja secara konservatif tanpa pendekatan digital. Demikian juga proses penyusunan regulasi yang selama ini seringkali memerlukan proses legal, politik, dan birokrasi yang lama dan cenderung mengutamakan prosedur dan ego sektoral daripada substansi harus ditata ulang.

Hal ini perlu dilakukan mengingat transformasi digital perlu direspon cepat berupa lahirnya regulasi progresif dan pragmatis jika kita tidak ingin terdisrupsi dan bukannya bertransformasi.

Langkah progresif Pemerintah dan Parlemen seperti Model legislasi Omnibus Law, di bidang transformasi digital khususnya untuk bidang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran adalah contoh nyata. Banyak hal yang tertunda belasan tahun terhambat karena regulasi sehingga terhambatnya transformasi digital seperti pemanfaatan infrastruktur sharing, digital dividend spektrum frekuensi, membuat industri tekekomunikasi sanggup bersaing dengan Over the top sebagai pembawa teknologi baru dll.

Di samping itu saat ini diperlukan SDM hukum yang paham teknologi digital, memgingat dalam hitungan tahun kita semua akan berada pada era di mana dunia berada pada system Cyber physical dan human centered.

Dari sisi praktek hukum, saat ini juga sudah tampak berubah di mana E-court, E Arbitration dan online Dispute settlement telah mulai marak digunakan. Firma hukum yang ingin meraih sukses maka harus bertransformasi. Data hasil kajian Mc Kinsey menunjukan bahwa organisasi berbasis data 23 kali lebih mungkin mendapat pelanggan, 6 kali lwbih mungkin mempertahankan pelanggan, 19 kali lebih mungkib mendapat keuntungan. Sedangkan menurut Gartner saat ini lebih dari 50% departemen hukum telah mengadopsi new legal  technology.

“Saya memganjurkan agar bukan sekadar new technology tapi harus sudah berupa new disruptive technology disertai SDM digital yang memadai. Beberapa hal yang harus dilakukan oleh firma hukum adalah menggunakan teknologi digital untuk tata Kelola hubungan dengan klien, virtual legal asiistant, E hearing, remote working, legal case management system, document automation, e filling, E court, E- Arbitration dll. Profesi hukum lainnya seperti Notaris juga perlu bertransformasi, regulasi yang menghambat perlu segera direvisi,” paparnya.

 

Pendidikan Tinggi Hukum

Pendidikan tinggi Hukum harus beradaptasi dan masuk ke pendekatan digital. Mahasiswa yang memiliki masa waktu studi 8 semester harus diberi kesempatan 3 semester belajar di luar kampus sesuai prinsip kampus merdeka.

Di antara 3 semester itu harus ada bagian terkait pengkayaan, kemampuan dan ketrampilan digital agar setelah lulus mereka tidak kalah bersaing. Prinsip mengirim sebanyak-banyaknya Profesor, dosen dan mahasiswa ke industri, Lembaga Pemerintah, terjun ke komunitas sosial, dan berinteraksi dengan unsur- unsur penthahelix adalah sesuatu kebutuhan nyata. Demikian juga kampus perlu mendatangkan sebanyak mungkin profesional dan pelaku industry ke kampus.

Masa studi juga tidak boleh terlalu panjang. Oleh karena itu program fast track pendidikan tinggi hukum penting untuk direalisasikan. Pengalaman menunjukan kuliah yang terlalu lama justru akan berdampak pada daya saing dan percepatan pembangunan. Kita harus menunggu cukup lama lahirnya SDM potensial yang tertahan di kampus karena kurikulum yang padat, sehingga bisa tersalip negara lain yang pendidikan tingginya lebih pragmatis dari sisi waktu dan metoda.

 

Bonus Demografi

Indonesia memiliki bonus demografi, di mana usia produktif jauh lebih banyak dibanding non produktif. BPS mencatat ada 70,72% penduduk Indonesia berada di usia 15-64 tahun. Diprediksi pada tahun 2030 dependency ratio Indonesia mencapai titik terendah di 46,9% yang berarti tahun itu kelompok usia produktif setidaknya mencapai 2 kali lipat dibanding yang tidak produktif.

Masyarakat digital cenderung merupakan masyarakat yang dinamis dan terbuka. Tidak heran jika hal ini juga sangat mempengaruhi pola pendidikan kita. Mahasiswa perluterus berkena;an dan memahami fenomena masyarakat digital, transformasi digital, dan optimalisasi pemanfaatan teknologi digital.

Dengan berkaca pada kenyataan saat ini, mahasiswa juga harus dibekali subyek materi etika profesi dan kemampuan negosiasi. Salah satu yang mengantarkan kunci sukses adalah sikap integritas dan konsisten. 3 hal yang diajarkan Warrent Buffet jika akan mencari orang kepercayaan adalah Integrity, intelligent dan energy. Jika hal pertama tidak kita peroleh maka 2 hal yang terakhir justru akan membinasakan kita.**

Total
0
Shares
Previous Article

Interpelasi Kepada Gubernur DKI Jakarta

Next Article

Atasi Kebutuhan Pangan, Warga RW 09 Sukapura Manfaatkan Lahan Eks PT Pindad

Related Posts