BANDUNG – Ekpos.Com >> Tiga Tahun memimpin Kota Bandung, pasangan Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial Bersama Wakil Wali Kota Yana Mulyana, berhasil mengamankan dan menyertifikasi 438 aset Pemkot Bandung.
Mereka menyatakan, masalah aset ini memerlukan keseriusan dan komitmen kuat agar bisa dituntaskan.
Baik Oded maupun Yana tak segan untuk turun tangan guna mengamankan asset Kota Bandung ini. Walhasil Pemkot Bandung meraih penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tiga tahun berturut-turut, salah satunya yaitu tertib aset.
Oded rajin berkoordinasi dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mengurus proses sertifikasi aset milik Pemkot Bandung.
Begitupun dengan Yana yang tak bosan bolak-balik ke Jakarta untuk menuntaskan beragam urusan terkait aset seperti ketika menyelesaikan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Di Tahun 2019, Pemkot Bandung berhasil menyertifikasi 110 bidang tanah. Mayoritas penuntasan administrasi ini berupa jalan, tanah Sekolah Dasar dan kantor kelurahan.
Memasuki tahun 2020, Pemkot Bandung sukses menyertifikasi sebanyak 108 bidang tanah. Di samping 89 bidang tanah dan 18 lahan Sekolah Menengah Pertama (SMP), termasuk di dalamnya sertifikasi lahan di Kelurahan Tamansari yang kini tengah dibangun rumah deret.
Hingga Agustus 2021, Pemkot Bandung sudah mengamankan sertifikat untuk 220 bidang aset. Salah satu di antaranya yakni kantor Kelurahan Cigending, Kecamatan Ujung Berung.
Sejumlah tanah milik Pemkot Bandung lainnya juga tengah dalam proses sertifikasi. Di antaranya, Kebun Binatang Bandung, TPU Gumuruh, Menara Beaconlight Babakan sari, Area Selatan SOR Gedebage, dan tanah pengganti SDN Cikadut. Selain itu eks Kelurahan Binong dan kantor KUA Kecamatan Batununggal, Taman Lalu Lintas, Eks RPH Jalan Setiabudi serta Area Eks jatayu Molek.
Oded menegaskan, selama kepemimpinnya bersama Yana, sertifikasi aset menjadi salah satu konsentrasinya. Hal ini merupakan langkah pengamanan hukum terhadap tanah milik Pemkot Bandung.
Oded memaparkan, upaya pengamanan aset dilaksanakan dengan mengamankan administrasi yang meliputi pengamanan bukti-bukti perolehan dan pengamanan fisik yang berupa pematokan, pemagaran atau pemasangan plang kepemilikan tanah.
Hal itu sejalan dengan ketentuan pasal 299 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Serta pasal 68 Perda Kota Bandung nomor 12 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Hari ini sedang kita tata. Kita penuhi kepemilikannya,” ujarnya. **