Demak – ekpos.com – Penegakkan protokol kesehatan pada PPKM Leveling di Kabupaten Demak terus dilakukan secara intens.
Kasatpol PP Kabupaten Demak, Muh Ridodhin, SH, MH menuturkan, operasi gabungan TNI-POLRI dan Sat Pol PP Kabupaten Demak dalam penegakkan pendisiplinan protokol kesehatan terus dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami powerfull, baik personil Satpol PP, TNI-POLRI sangat konsisten menindak setiap pelanggar prokes,” tutur Muh Ridhodhin, SH, MH kepada wartawan, Rabu (6/10/21).
Ia menjelaskan, dari 35 Kota Kabupaten se Jawa Tengah pelanggaran perorangan yang dapat terjaring dan tertinggi terjadi di Kabupaten Demak (117), disusul Kabupaten Magelang (86) dan Kabupaten Pati (55).
Dari data Operasi Gabungan pada Selasa (5/10/21) tersebut kenapa Demak masih tertinggi dan kendalanya apa? Lanjut dia, pihaknya bersama stakeholder lainnya sangat konsisten menjalankan operasi gabungan dalam satu hari tiga sampai empat laksanakan operasi ini.
“Jadi ini sangat konsisten menindak pelanggar Prokes di masa PPKM ini, jadi pastinya banyak yang terjaring. Kalau dapat pelanggar sedikit, jelas nonsens,” jelasnya.
Dari data yang ada, obyek pelanggaran tertinggi terjadi di lingkungan Area Publik (231), Pasar Tradisional (198) dan PKL (107).
Adapun total pelanggaran perorangan yang terjaring pada operasi gabungan (5/10/21) adalah 551. Sedangkan total pelanggaran sejak (3/7/21) sampai dengan (5/10/21) adalah 72.468.
Pelanggaran non-perorangan (perkantoran dan pelaku usaha) yang dapat terjaring & tertinggi terjadi di Kab Rembang (21), Kab. Pati (20), dan Kab. Banyumas (18). Sehingga total pelanggaran non-perorangan yang terjaring pada operasi gabungan, Selasa (5/10/21) adalah 98.
Adapun total pelanggaran sejak (22/9/21) sampai dengan (5/10/21) adalah 1.102.
“Ini laporan rutin Satpol PP Kab/Kota se-Jateng yang diunggah harian secara online ke Portal Pol PP provinsi. Yang selanjutnya oleh Pol PP Provinsi diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri,” pungkasnya. (Red).