Demak – ekpos.com – Satreskrim Polres Demak menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap dua siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono dalam keterangannya saat konferensi Pers mengatakan tersangka yang ditangkap ialah Paryadi (35), warga Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Sedangkan korbannya adalah PD dan MF, dimana keduanya berumur 12 tahun.
“Tersangka melakukan tindak pidana persetubuhan terdahap kedua korban dengan cara yang sama yaitu tersangka mengendarai sepeda motor menemui korban yang sedang jalan kaki sepulang sekolah atau les. Kemudian tersangka menawarkan akan mengantarkan korban pulang kerumahnya namun ditengah perjalanan tersangka mengajak korban menuju ke persawahan dengan alasan akan memetik pohon jagung dan sesampainya di persawahan tersebut tersangka menyetubuhi korban,” kata AKBP Budi Adhy Buono di Mapolres Demak, Kamis (7/10/2021).
Dia mengungkapkan, sebelum mencabuli korban terlebih dahulu tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan mencekik leher korban dari belakang dan mengikat kedua tangan serta kedua kaki korban menggunakan lakban, juga membalut wajah korban dengan lakban. Selesai menyetubuhi korban lalu tersangka mengambil barang berupa Handphone milik korban.
“Tersangka melakukan aksinya pada tanggal 24 September dan 1 Oktober 2021 di tempat yang sama yaitu di persawahan Dukuh Semen, Desa Menur, Kecamatan Mranggen. Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika melawan,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan dari orangtua korban, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pada Senin (4/10) malam, tersangka tengah berada di sebuah gudang yang terletak di Kelurahan Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, kemudian petugas melakukan penangkapan tersangka.
“Untuk tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik PPA, tersangka dijerat atas tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di sertai pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).