Pengamat Hukum: Soal Laporan Tuduhan PCR Cuma Pakai Kliping Koran, Bisa Dipidanakan

Jakarta – ekpos.com – Pengamat Hukum serta Advokat, Marcelinnus Abi, SH menyayangkan adanya kriminalisasi terhadap pembantu Jokowi di kabinet yaitu Luhut Binsar Panjaitan dan Erick Thohir, yang bermain – main pada narasi ini dan bertujuan kriminalisasi, maka bisa dipidana jika Pak Luhut dan Erick membuat laporan ke Polisi.

Keterkaitan para menteri diduga melalui pemegang saham GSI. PT. Toba Bumi Energi dan PT. Toba Sejahtera sebagai salah satu pemegang saham GSI disebut memiliki keterkaitan dengan Luhut.

Sementara, Erick diduga memiliki keterkaitan dengan GSI melalui Yayasan Adaro Bangun Negeri. Yayasan ini di bawah PT. Adaro Energy Tbk di mana kakak Erick, Garibaldi Thohir merupakan presiden direkturnya.

“Coba baca UU yayasan, yayasan itu no profit, nah laporkan yayasan tersebut jika ada dugaan memperkaya pengurus atau pendiri yayasan, jangan dipaksa harus Erick pelakunya karena nafsu politik aja, kita bicara sisi hukum dong, kan jadi ada upaya niat jahat untuk menstigma Erick Thohir dan Luhut sebagai koruptor, apalagi laporannya cuma kliping koran atau media, jelas sekali untuk buat stigma aja, biar nama baik Erick dan Luhut tercemar,” tegas putra NTT ini menutup pembicaraannya, Sabtu (6/11). (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Ratusan Warga Garut Pegiat Pariwisata dapat Pelatihan Penggunaan Medsos dari Kemenparekraf

Next Article

FMI: Luhut dan Erick Diduga Dikriminalisasi Terkait Pilpres 2024

Related Posts