Pemkot Bandung Siap Antisipasi Kerumunan di Penghujung Tahun 2021

BANDUNG, Ekpos.Com >> Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pengetatan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 dan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

“Itu pertimbangan dalam antisipasi, Natal dan tahun baru menjadi celah kerawanan terhadap  penurungan tingkat kedisiplinan masyarakat,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, Kamis (18/11/2021).

Idris mengatakan, pihaknya memang akan terus memantau penerapan prokes dengan mengantisipasi adanya kerumunan di penghujung tahun serta mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker.

“Pengunjung harus dikendalikan. Termasuk penggunaan masker mejadi hal yang wajib dikenakan. Pokoknya kita ikuti saja yang sudah menjadi ketentuan. Prinsipnya kita siap,” ujar Idris.

Menurutnya, jika Kota Bandung menerapkan PPKM Level 3 maka akan ada beberapa pembatasan.

“Level 3 itu seperti kapasitas pengunjung dari 50 persen menjadi 25 persen. Tempat hiburan kembali tidak boleh beroperasi. Pengunjung toko dan mal hanya 25 persen. Kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) dibatasi kapasitasnya,” tutur Idris.

Ditegaskan Idris, sebelumnya Kota Bandung juga pernah menerapkan PPKM Level 3, sehingga secara pelaksanaan tidak akan mengalami kesulitan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring mengatakan, dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang.

Larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19. **

Total
0
Shares
Previous Article

Saling Ingatkan Prokes Bagian Keharmonisan Kehidupan Beragama

Next Article

CHSE Garansi Standar Kesehatan Prokes Dunia Usaha Pariwisata

Related Posts