UU MD3 Mencakup Aturan Kinerja Dewan, H. Kasjvul: Alih Fungsi Lahan perlu Diawasi

KAB. BANDUNG || Ekpos.com — Menurut Undang-Undang MD3, tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD, yang berisi aturan mengenai wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD. Hak, kewajiban, kode etik serta detil dari pelaksanaan tugas juga diatur.

Dikatakan tokoh masyarakat, H. Kasjvul Anwar, anggota DPRD mempunyai mempunyai kewajiban untuk mengawasi perkembangan wilayahnya. Termasuk pembinaan terhadap konstituen, kader, dan daerah pemilihamnya yang sudah memberikan suara.

Begitu juga dengan kejadian-kejadian di wilayahnya saat ini yang berkaitan dengan terjadinya alih fungsi lahan, para dewan terpilih di dapil tersebut dituntut harus bisa memberikan solusi terbaik berdasarkan kinerjanya.

“Secara garis besar DPRD yang membuat peraturan Tata Ruang dan Pemerintah yang melaksanakannya tapi tidak terlepas dari tugas dewan untuk melakukan pengawasan,” katanya di Gedung DPRD, Rabu 5 Januari 2022.

Kasjvul yang merupakan politisi senior dari Parpol PAN dan juga warga Rancaeekek, meminta peran dan fungsi dewan bisa maksimal dalam mengawasi setiap pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah.

Ia mengakui tidak mengetahui sampai berapa prosen alih fungsi lahan yang sudah berubah. Karena ia hanya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengeluhkan atas kejadian itu.

“Saya yakin dengan adanya peran anggota dewan di dapil yang mengawasi pembangunan bisa menghindari terjadinya pelanggaran tata ruang,” ujarnya.

Lebih baik rada terlambat, ungkap Kasjvul, daripada tidak sama sekali. Tujuannya jelas untuk mencegah kerusakan lingkungan dampak dari alih fungsi lahan. Karena perubahan lahan itu bisa berorientasi pada kerawanan terjadinya bencana yang tak diinginkan.***

Total
0
Shares
Previous Article

Bupati dan Wakil Bupati Demak Gelar Ramah Tamah, Danramil 07/Gajah Turut Hadir

Next Article

PTM harus Dievaluasi, Netty Aher: Hak Orang Tua untuk Memilih PJJ jangan Sampai Hilang

Related Posts