PMPR-I Tuntut KPK Usut Dugaan Penyimpangan APBD dan KKN di Kota Bandung

BANDUNG, Ekpos.Com >> Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPR-I) gelar aksi damai di depan gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Mereka  meminta KPK untuk membongkar dugaan kasus gratifikasi dan penyimpangan dana APBD serta mendukung penegakan supremasi hukum dan pemberantasan KKN di Kota Bandung.

Sekretaris Jendral Lembaga PMPR-I Anggi Dermawan mengatakan, aksinya tersebut untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya di kota bandung, demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan dan bersih dari praktik KKN.

“Kita berada disini atas dasar perjuangan rakyat. Kita tidak main-main berada disini, sebab kita akan melaporkan pelaku korupsi, serta menegaskan saat ini kondisi Bandung sedang tidak baik-baik saja”, ujar Anggi, di sela-sela aksinya.

Anggi menjelaskan, pelanggaran tata ruang oleh pengembang yang dikenakan sanksi dan denda karena pembangunan tidak sesuai dengan peraturan. Hal ini menjadi perhatian masyarakat Kota Bandung sejak rencana pembangunannya. Sebelumnya para penggiat lingkungan sudah melakukan aksi akan penolakan pembangunan yang persis di depan Gedung Bersejarah dan Pusat Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, mulai dari sengketa lahan, Mata Air, KBU sampai RTH yang menjadi isu dalam penolakan dari pembangunan gedung tersebut.

Namun pembangunan terus dilakukan dan berakhir pada sebuah Keputusan Wali Kota (Kepwal) bernomor 640/Kep. 964-distaru/2019 yang memberikan sanksi dan denda akan pelanggaran tersebut sebesar total Rp.41.826.000.000,- yang dibayarkan dalam bentuk barang senilai Rp. 16.094.190.000,- berupa pembangunan SMPN 55 dan SMPN 56 (bangunan dan tanah) ditambah Rp.25.731.810.000,- . Sehingga terbitlah IMB No 503.640/0652.20/DPMPTSP tanggal 7 April 2020 sebagai tanda sudah melaksanakan kewajibannya.

“Sehingga semua kewajiban tersebut ditelusuri dan menjadi pertanyaan kenapa tidak semua kewajiban tersebut ditelusuri dan menjadi pertanyaan kenapa tidak ada dalam dalam LPJ Walikota tahun 2019 dan Tahun 2020 yang menjadi sebuah kewajiban pemerintahan kota kepada masyarakat melalui DPRD-nya yang sedang kami telusuri,” ungkap Anggi.

“Terkait dengan setoran 25 Miliar ia menyatakan, telah melakukan konfirmasi kebeberapa pihak dari Pemkot Bandung yang menyatakan sudah ada bukti setornya.

“Kami sedang menunggu mungkin akan dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban Eksekutif KotaBandung di tahun 2021 yang akan segera terbit,”ujarnya.

Anggi menambahkan, kewajiban 16,94 Miliar yang mewajibkan bangunan sekolah SMPN 55 dan 56 (Tanah dan Bangunan) pihaknya juga menemukan fakta ada Kepwal dengan kewajiban dari sanksi administrasi bernomor 503/kep.704-distaru/2018 sebagai sanksi administrasi kepada pemilik bangunan di Ciumbuleuit Bandung.

Adapun hasil dari sanksi tersebut adalah memberikan lahan seluas 6.017 m² dan Bangunan 565 m² senilai Rp.1.2M (standar luar lahan SMPN +- 3.000 m² jadi sangatlah cukup) untuk SMPN 56 Kota Bandung.

“Kenapa SMPN 56 Bandung di danai oleh 2 Kepwal yang berbeda dan nilainya begitu fantastis. Sedangkan SMPN 56 Kota Bandung sudah diresmikan pada 8 Agustus 2016 oleh Ridwan Kamil (Sebagai Wali Kota) sebelum terbitnya Kepwal itu,”papar Anggi.

Anggi juga mempertanyakan pendanaan dari APBN, APBD (Kota dan Prov) untuk pembangunan sarana dan pra sarana sekolah SMPN 55 Kota Bandung. Ia mengaku pihaknya masih menelusuri fakta dan bukti administrasi yang lain, apakah hal sama terjadi juga pada SMPN tersebut.

“Mengingat adanya kewajiban pemilik gedung lain untuk memberikan lahan sebesar 3500 m² untuk sekolah disekitar Holis Kota Bandung sebagai konversi sanksi dan denda,”ucapnya.

Disamping itu, berbagai temuan seperti Pengelolaan Organisasi yang tidak sesuai dengan UU, AD/ART serta aturan lainnya. Ketidakjelasan Laporan penggunaan Anggaran Dana Hibah Kwartir Cabang Kota Bandung dari tahun 2016 s/d 2020. Tidak adanya Laporan Kegiatan yang disampaikan dari tahun 2016 s/d 2020. Tidak adanya Laporan penggunaan lahan Taman Pramuka dari tahun 2016 s/d2020 dan tidak adanya laporan pertanggungjawaban saat muscab tahun 2019 oleh pengurus yang sama.

“Adanya Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Kwarcab Kota Bandung, Serta masih banyak temuan masalah dan pelanggaran yang dilakukan oleh dua kali kepengurusan Kwartir Cabang yang sama saat ini,” pungkas Anggi.

Kendati demikian, Anggi Dermawan mengatakan saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan serta menyiapkan data-data kredibel yang dapat di pertanggung jawabkan untuk diserahkan dan ditindaklanjuti oleh KPK selama proses verifikasi perkara berlangsung. *

Total
0
Shares
Previous Article

Modal Manusia Unggul dan Kompetitif, Inilah penjelasannya...

Next Article

Cimahi Alokasikan Rp 57 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

Related Posts