Ekpos.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly hari ini akan mencatatkan sejarah melalui penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Perjanjian ini akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.
“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata @yasonna.laoly
Yasonna menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.**
Related Posts
542 Orang Terinfeksi HIV/AID, Pemkot Cimahi Peringatkan Warga Jangan Lakukan Seks Bebas dan Seks Sesama Jenis
Cimahi-Ekpos.com Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan seks bebas. Apalagi dilakukan Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL)…
Pelaku Curanmor di Wonosalam, Sembunyi di Grobogan
DEMAK || Ekpos.com – Sat Reskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, yang terjadi pada hari…
Politisi Partai Golkar Papua: Lukas Enembe Harus Berjiwa Besar dan Jangan Menghindar Dari Hukum
Jayapura – ekpos.com – Masyarakat Indonesia khususnya Papua hingga saat ini masih menyoroti kasus korupsi yang diduga melibatkan…