Menkumham Tandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Ekpos.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly hari ini akan mencatatkan sejarah melalui penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Perjanjian ini akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.

“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata @yasonna.laoly

Yasonna menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.**

Total
0
Shares
Previous Article

Pasca Kebakaran, Ketua DPRD Demak Dukung Relokasi dan Penggunaan Anggaran

Next Article

Wakil Sekjen DPP Walubi: Target Vaksin Booster Untuk 70 Ribu Warga Selama Dua Minggu

Related Posts