Beberapa Ruas Jalan di Kota Bandung Direkayasa

BANDUNG, Ekpos.Com >> Guna mengurangi kecelakaan lalu lintas, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Polrestabes Bandung merekayasa lalu lintas di sejumlah titik.

Sesuai data dari akun instagram atcs.kotabandung, sampai saat ini sudah lima simpang yang berjalan. Di antarnya Simpang Jalan Cilaki – Jalan Ciliwung – Jalan Cisangkuy. Jalan Cisangkuy semula 2 arah diubah menjadi 1 arah dari utara ke selatan. Jalan Cilaki (samping Pet Park), semula 2 arah diubah menjadi 1 arah dari selatan ke utara.

Kedua, Simpang Jalan Ciliwung – Jalan Taman Cibeunying – Jalan Cihapit. Jalan Cisangkuy semula 2 arah diubah menjadi 1 arah dari utara ke selatan. Jalan Cilaki (Samping Pet Park) semula 2 arah diubah menjadi 1 arah dari selatan ke utara.

Ketiga, Simpang Jalan Lombok – Jalan Belitung – Jalan Bangka. Jalan Lombok (Selatan), semula 2 arah diubah menjadi 1 arah dari selatan ke utara.

Pada Kamis 3 Februari 2022 ini uji coba dilakukan di persimpangan Jalan Citarum – Jalan Ciliwung (Seputaran Masjid Istiqomah). Juga Simpang Jalan Citarum – Jalan Diponorogo – Jalan Supratman (Pusdai). Uji coba dilakukan selama 3 hari.

“Ada rekayasa lalu lintas di sekitaran Masjid istiqomah. Ini tujuannya memperlancar dan mengurangi lakalantas,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di sela-sela peninjauan, Kamis (3/2/2022).

Untuk hari ini, Yana mengatakan 2 persimpangan dilakukan uji coba. Selanjutnya akan dilakukan kajian untuk persimpangan lainnya.

“Hari ini 2 (persimpangan), ini untuk memperlancar dan rekayasa,” tuturnya.

Yana mengatakan, pelaksanaan terus dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas juga mengedukasi masyarakat untuk mematuhi peraturan dijalan.

“Sebelumnya suka ada kecelakaan, sekarang nol. Ini untuk kelancaran termasuk mengurangi resiko kecelakaan. Ini masih uji coba tiga hari. Jika lancar akan dipermanenkan,” tutur Yana.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi menerangkan, rekayasa lalu lintas di setiap bundaran memiliki aturan.

“Kita mengenal bagaimana rekayasa lalu lintas di setiap bundaran. Lalu lintas itu diatur, seperti berbagai persimpangan yang ada di Indonesia. Biasanya diatur dengan bundaran,” katanya.

“Kemudian dengan traffic light, biasanya dengan fly over seperti jalan Jakarta, terusan Kopo. Artinya traffic light sudah tidak mampu untuk mengatur pergerakan arus lalu lintas,” ujarnya.

Atas hal itu, ia berharap, pengguna jalan bisa beradaptasi dengan aturan saat ini seperti di persimpangan.

“Edukasi kepada masyarakat supaya terbiasa dengan marka dan rambu seperti ini. Agar tercipta kelancaran dan ketertiban,” jelasnya. (yan/red)**

Total
0
Shares
Previous Article

Pemkot Bandung Ambil Langkah Cepat GM City Link Dipanggil

Next Article

Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022

Related Posts