Permendag No 6 Thn 2022 Belum Mampu Atasi HET Minyak Goreng

Oleh: H. Djafar Badjeber

Jakarta – ekpos.com – Permendag diatas ternyata masih belum mampu mengendalikan harga eceran tertinggi minyak goreng.

Dalam Permendag tersebut, telah diatur harga minyak curah, kemasan sedang dan harga tertinggi Rp 14.000 /liter.

Meskipun surat tersebut mulai berlaku 1 Februari 2022, bukan berarti telah berjalan mulus. Minyak goreng memang ada di pasaran tetapi pembeliannya tidak boleh beli lebih 2 liter perorang. Artinya minyak goreng masih terkendala sedikit dilapangan dan masih sulit diperoleh konsumen.

Minyak goreng yang biasa dapat dibeli di pasar atau di toko modern yang bertebaran diseluruh pelosok, ternyata masih mengalami kendala.

Apakah langkahnya minyak goreng akibat ulah para kartel, bisa iya bisa tidak. Tetapi patut diduga harga minyak sawit yang lagi membaik di pasar internasional bisa juga dimainkan oleh kelompok tertentu untuk mencari keuntungan kelompoknya.

Tingginya harga CPO harusnya bisa mensejahterakan petani sawit, kenyataannya malah sebaliknya. Tentu yang meraih keuntungan para kartel yang bermain dengan oknum-oknum tertentu.

Kalau sampai menjelang bulan Ramadhan harga minyak goreng belum terkendali, maka patut orang terlibat main minyak goreng, harus mundur dari jabatannya.

Bayangkankan disaat ekonomi masih recory rakyat ditimpa lagi dengan harga minyak goreng, harga gas yang naik, dll.

Sampai kapan penderitaan rakyat bisa segera berakhir.

Penulis adalah: Mantan anggota MPR RI dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta

Total
0
Shares
Previous Article

ACT Cimahi Membagikan Pangan Untuk Guru Honorer

Next Article

Hajar Riau 4-0, Tim DKI Melaju ke Semifinal Piala Walikota Solo 2022

Related Posts