PGSI Demak Teken MoU dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah

Semarang – ekpos.com – Dalam rangka untuk meningkatkan Kapasitas Guru dan Siswa di bidang Hukum, PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Kabupaten Demak melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah.

Pelaksanaan MoU dilakukan di Aula Kanwil Kemenkum HAM Jateng yang beralamat di jalan dokter cipto Semarang, Rabu (16/02/2022).

Penandatangan dilakukan oleh ketua PGSI, Ng.Noor Salim, S.Pd.I dan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah A.Yuspahruddin, BH, BC, IP, SH, MH disaksikan jajaran pengurus PGSI, Kabiro Hukum Sekda Provinsi Jateng, Pejabat struktural: Kepala Divisi, Kabag, dan Kabid Kanwil Kemenkum HAM serta 8 Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum yang hadir langsung dan sejumlah LBH se-Jawa Tengah sebanyak 60 yang hadir secara virtual.

Dalam sambutannya, Yuspahruddin menyampaikan bahwa, semua Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan Perlindungan dan bantuan hukum, terlebih bagi Warga miskin/ kurang mampu melalui OBH (Organisasi Bantuan Hukum).

Kanwil Kemenkum HAM Jateng senantiasa terbuka untuk menjalin kerjasama dengan berbagai stake holders, terutama dalam penguatan peran kelembagaan & peningkatan kapasitas hukum bagi OBH dan Organisasi pendidikan seperti PGSI.

Lebih lanjut Yuspar berharap, kepada PGSI untuk bersama- sama mengedukasi masyarakat. “Kepada PGSI Kabupaten Demak, saya berharap untuk bersama- sama mengedukasi masyarakat tentang hukum, khususnya dilingkup pendidikan,” tutur Yuspar.

Adapun implementasi MoU sesuai dengan bidang kerja masing-masing mitra, misalnya dengan PGSI untuk penguatan dan peningkatan kapasitas Guru maupun siswa terkait dengan Hukum.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PGSI Kabupaten Demak yang begitu konsen terhadap persoalan hukum dengan menjalin kerjasama dengan Kanwil Kemenkum HAM Jateng,” tambah Kakanwil.

Dalam melakukan kerjasama, Kanwil Kemenkum HAM menyeleksi secara ketat, oleh karenanya jika ditemukan pelanggaran Perjanjian akan di diskualifikasi, sebagaimana satu OBH.

Sementara itu Ketua PGSI Demak, Noor Salim, yang didampingi oleh Musyafiq, Wakil Ketua-3 bidang Advokasi dan Hukum, dan sejumlah Tenaga Ahli PGSI, Hayyin Fuad, Asyiq Abdurrahman, Ahmad Haidar berharap, agar MoU bisa langsung direalisasikan “PGSI berharap selesai penandatanganan MoU, bisa segera terealisasi kegiatan antara Kanwil Kemenkum HAM dan PGSI untuk peningkatan kapasitas bagi guru atau siswa disemua jenjang pendidikan formal kemenag maupun Dikbud, bahkan pesantren, PKBM serta Madin,” kata Salim.

Hal ini penting, guna mengedukasi siswa/ santri tentang hukum dan untuk meminimalisir kasus pelanggaran hukum yang melibatkan pelajar, siswa/santri, terangnya.

“Sedangkan manfaat bagi guru, agar bisa melaksanakan proses pembelajaran sesuai kaidah- kaidah hukum yang berlaku, tanpa harus was- was,” pungkas Salim.

Acara yang berlangsung mulai pukul 10.00 Wib, dilaksanakan dengan Penerapan Prokes secara ketat. Pukul 11.00 Wib diakhiri dengan sesi foto bersama. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Kadisdik Jabar Ajak Seluruh Kepala Sekolah Guyub dan Kompak

Next Article

bank bjb Komit Dorong Perekonomian Masyarakat Desa Lewat BUMDes

Related Posts