Kota Cirebon – ekpos.com – Kasus Nurhayati Kaur Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon yang ditetapkan sebagai tersangka resmi dihentikan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan, penghentian kasus Nurhayati berdasarkan rangkaian penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri dan eksaminasi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap P21 dinyatakan bahwa kasus Nurhayati dihentikan.
“Berkas Nurhayati berdasarkan hasil eksaminasi P21 tersebut dilakukan melalui mekanisme Penghentian dengan Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Tuntutan atau SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” ujar Fahri didampingi Kepala Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Hutamrin saat konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota.
(1/3/22)
Pada kesempatan yang sama, Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin menjelaskan, malam ini dilakukan penyerahan berkas tahap dua dari Polres Cirebon Kota kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sehingga kewenangan ada di pihaknya.
“Berdasarkan hasil penelitian, kami belum mendapatkan niat jahat perbuatan Nurhayati sehingga pada hari ini kami keluarkan Surat Ketetapan Penghentian dan Penuntutan (SKP2) terhadap tersangka Nurhayati,” ucap Kajari.
Masih kata Kajari, penerbitan SKP2 akan dilakukan secepatnya agar memiliki kepastian hukum agar Nurhayati bebas dengan status tersangkanya.
“Jadi kami sampaikan SKP2 merupakan kewenangan daripada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dimana asas dominus litis. Kewenangan jaksa untuk tidak melanjutkan proses selanjutnya,” jelasnya.
Ditambahkan Kajari, sedangkan untuk kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Kuwu Desa Citemu, Supriadi masih tetap berjalan.
“Kami sedang susun surat dakwaannya dan akan diserahkan ke pengadilan,” pungkasnya. (Krz).