BANDUNG, Ekpos.Com >> Merasa dipertmainkan dan ditipu terkait sertifikat kepemilikan, ratusan pemilik rumah susun Jardin di Jalan Cihampelas Bandung, melaporkan PT Kagum Karya Husada (KKH) ke Polda Jabar, Sabtu (26/3/2022).
Dengan menggunakan bis, rombongan yang mewakili ribuan pemilik lainnya langsung mendatangi Mapolda Jabar dipimpin langsung Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Dr Maria E Prasetyo.
Dikatakan Maria, kedatangan mereka ke Mapolda Jabar untuk melaporkan pihak PT KKH yang telah ingkar janji terkait sertifikat yang hingga kini tidak ada kepastian. Padahal dalam perjanjian begitu pembayaran cicilan unit selesai sertifikat belum juga mereka terima.
“Kami sudah penuhi kewajiban untuk membayar lunas. Pertjanjiannya begitu dilunasi sertifikat akan diserahkanj. Kenyataanya hingga saat ini tidak ada, padahal pelunasan itu dilakukan ada yang dari tahun 2012 dan tahun 2014,” jelasnya, saat ditemui di Jardin sebelum berangkat ke Mapolda Jabar.
Dijelaskan Maria, pihaknya sudah berbagai cara untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak PT KKH, bahkan secara perorangan pernah melaporkan hal tersebut ke Mapolda Jabar.
“Kita sudah coba meminta kejelasan ke pihak PT KKH, namun tidak pernah mendapatkan jawaban yang pasti. Bahkan ujung-ujungnya PT Kagum Karya Husada sekaligus pengembang Apartemen Jardin, diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada Senin (5/10/2020),” ungkapnya.
“Dari putusan tersebut ditunjuklah kurator untuk menyelesaikan masalah ini, namun dari semenjak ditunjuk tahun 2020 belum ada eksen yang dilakukan oleh kurator. Kami perlu kepastian maka dari itu kami putuskan untuk melaporkan hal ini ke Polda Jabar dengan tuduhan penipuan,” imbuhnya.
Hal serupa diungkapkan Maruli Siregar yang juga pernah menjadi kuasa hukum sekaligus salah seorang pemilik rusun Jardin. Menurutnya, ia bersama ribuan lainya merasa tertipu oleh pihak PT KKH.
“Ibaratnya kita membeli kendaraan namun tanpa mengantongi surat-surat. Jadi di Jardin ini kita hanya bisa menempati, karena untuk degunakan keperluan lain ataup[un dijual tidak bisa,”ujarnya saat mendapingi Maria.
Setibanya di Mapolda Jabar diterima oleh petugas Satuan Pelayanan Kepolisian (SPK) dan diminta agar yang melapor bisa diwakili oleh orang yang dipercaya seluruh pemilik rumah susun Jardin yang merasa dirugikan oleh PT KKH.
Dari hasil rembukan yang dilakukan, akhirnya diputuskan Maria dan Maruli didampingi kuasa hukum untuk membuat laporan dengan materi kasus yang dilaporkan terkait tindak pidana penipuan oleh PT KKH milik Henry Husada terbut.**