Danpussenarmed : Demi kemajuan Armed, ” Saya Sengaja Undang Para Senior Purnawirawan Armed “

Cimahi – EKPos.com >> Sebagai bentuk penghargaan Pussenarmed terhadap pendahulunya, Mayjen TNI Totok Imam Santoso mengundang para senior Armed untuk dimintai saran pendapat terkait konsep yang telah dibuat Artileri Medan (Armed) saat ini.

Melalui sarasehan yang juga dihadiri para Dansat Yonarmed di seluruh indonesia, masukan dari para senior Armed diharapkan dapat menyempurnakan konsep yang awalnya dibuat para Dansat Yonarmed untuk membangun potret Armed kedapan.

” Saya selaku Danpussenarmed sengaja mengundang para senior purnawirawan Armed untuk memberikan masukannya terkait konsep yang telah kami buat, demi kemajuan Armed,” ujar Danpussenarmed Mayjen TNI Imam Totok Santoso, usai sarasehan dan Temu Korps Armed TNI AD 2022,
di Makopussenarmed, Kota Cimahi. Rabu (30/03/2022).

Menurut pria berpangkat bintang dua ini, Jika melihat perang kekinian seperti kasus perang yang terjadi antara Rusia dan Ukraina, mereka sudah menggunakan rudal ground to ground. Melihat kondisinya seperti itu, Armed harus dibesarkan.

” Saya berharap melalui sarasehan ini setelah banyak menerima masukan dari para senior, narasumber, juga adik-adik kita, akan dibuatkan laporan kepada pimpinan terkait membangun Armed Kedepan. Sehingga kinerja Armed akan lebih optimal dalam menjalankan tugasnya,” tuturnya.

Dilain pihak, Mayjen TNI (purn) Yan Lauhaneppesy sangat mengapresiasi kegiatan positif seperti ini, karena katanya, Armed kedepan harus bisa bermanfaat bagi negara dalam mempertahankan bangsa ini.

Sementara, lanjutnya, usulan-usulan yang tadi disampaikan juga sangat menarik jika di kaitkan dengan sistem pertahanan negara saat ini.

Masih ditempat yang sama, Mayjen TNI (purn) Benny Indra Pujihastono menilai bahwa kegiatan seperti ini sangat bermanfaat sehingga sebagai Purnawirawan, dirinya masih bisa mengikuti perkembangan strategi Armed.

Total
0
Shares
Previous Article

bank bjb Raih Penghargaan Indonesia Human Resources Award 2022

Next Article

Regulasi dan Aturan Tidak Jelas, Jadi Penghambat Status Hukum Kepegawaian

Related Posts