BANDUNG, Ekpos.Com >> Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan Yana menegaskan kepada para ASN bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik.
“Kendaraan dinas, tidak boleh (dipake mudik),” tegasnya di Balai Kota Bandung, Kamis (7/4/2022).
Selain itu Yana pun keberatan jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan cuti tambahan.
Bukan tanpa alasan, Yana keberatan mengingat Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H berlaku pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Sedangkam cuti bersama selama empat hari yang berlaku tanggal 29 April serta 4-6 Mei. Jika digabungkan dengan libur akhir pekan, maka total libur momen lebaran mencapai 10 hari.
“Itu kan udah lama cutinya, dari tanggal 29 April,” kata Yana.
Yana mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu terkait aturan kegiatan seputar hari lebaran, seperti takbir keliling.
Meski demikian, pihaknya akan mendukung penuh setiap kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah pusat.
“Kita pasti ikut, kan itu cuti bersama, kita tunggu (Takbir Keliling), Inmendagri kan berlaku dua Minggu, untuk yang dua Minggu lagi akan kita liat,” tandasnya. (Red)