Nandang: Pengadaan Kalender DPRD Jabar Salahi Aturan

BANDUNG, Ekpos.Com >> Pengadaan kalender senilai Rp 3 miliar di Sekretariat DPRD Jabar, selain dinilai dijadikan ajang sosialisasi Anggota Dewan yang mengambil anggaran dari APBD.

Selain itu teknis kegiatan pengadaannya juga dinilai menyimpang, dimana teknis pelaksanaan pengadaan dilakukan oleh masing-masing Anggota Dewan dan dibayar oleh Sekretariat, setelah pihak anggota dewan menyetorkan bukti pencetakan kalender.

Dikutip dari eljabar.com, Pemerhati Anggaran dari Sekolah Politik Anggaran Bandung, Nandang Suherman, menilai praktek tersebut sudah menyimpang dan menyalahi aturan yang ada.

“Saya kira menyimpang, kalau begitu prosesnya. Karena Anggota DPRD bukan “pelaksana” proyek. Fungsi melekatnya, kan sudah jelas budget, control dan legislasi,” ujar Nandang Suherman, Minggu (17/04/2022).

Atas praktek pengadaan kalender yang dianggap menyimpang dalam teknis pengadaannya tersebut, Nandang mendorong pihak aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.

Karena kalau praktek seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk. Anggota Dewan yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol akan menajdi mandul, apabila dewan sendiri melakukan praktek menyimpang sebagai pelaksana proyek yang dibiayai APBD.

“Perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, kalau prosesnya seperti itu. Kalau dibiarkan praktek Anggota DPRD sebagai pelaksana proyek, jadi preseden buruk. Dan fungsi kontrolnya jadi mandul. Jeruk makan jeruk,” ujar Nandang.

Menurutnya, pengadaan kalender tersebut tidak ada urgensinya dan masih banyak hal yang lebih penting dari pengadaan kalender. Nandang juga menilai, ini hanya akal-akalan belaka. Kalender yang dipakai untuk sosialisasi para Anggota Dewan, tidak semestinya dibiayai oleh APBD.

“Ini akal-akalan saja. Masa sih, untuk “sosialisasi” dirinya pake uang public. Dan kalender seperti itu, tidak urgent. Masih banyak hal yang jauh lebih penting dari pengadaan kalender ini. Saya lihat juga di APBD realisasi, pos Setwan DPRD sudah dicairkan dananya,” jelas Nandang.

Selain itu, menurut Nandang perlu ditelusuri juga siapa yang menjadi pengusul dalam penganggaran dan pengadaan kalender di internal DPRD ini. Karena menurutnya, pengadaan langsung oleh dewan ini, Anggota Dewan dan Sekretariat sama-sama menyalahi aturan juga.

Wajar saja dugaan ini muncul, mengingat track record sejumlah anggota dewan, yang saat ini banyak berurusan dengan hukum. Seperti dalam kasus dana aspirasi di Indramayu.

“Ya, sangat mungkin. Makanya perlu dibedah secara tuntas rincian belanjanya. Jangan sampai modus baru untuk mengambil keuntungan dari praktek seperti itu. Di UU dilarang Anggota DPRD terlibat Proyek/Kegiatan/Usaha yang sumber dananya dari APBD. Harus oleh pihak ketiga,” pungkasnya.**

Total
0
Shares
Previous Article

Diskominfo Kabupaten Bandung Kelompokkan Media

Next Article

Ketua DPRD Demak: Pj Sekda Harus Menyelesaikan Visi dan Misi Bupati

Related Posts