Begini Caranya Jika Anda Mau Bayar Parkir Secara Elektronik

BANDUNG, Ekpos.Com >>  Sempat terbengkalai beberapa tahun, puluhan parkir elektronik di Kota Bandung kini mulai diberdayakan. Anda hanya memerlukan kartu uang elektronik untuk membayar parkir di mesin tersebut. Selanjutnya, anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Tekan tombol bertanda ceklis pada bagian bawah layar mesin parkir untuk mengonfirmasi pembayaran.
  2. Nantinya, anda akan diarahkan untuk memilih tipe kendaraan. Di tahap ini, anda bisa memilih tipe kendaraan yang anda parkir.
  3. Input nomor polisi kendaraan.
  4. Input estimasi durasi parkir kendaraan.
  5. Nanti, akan ada total biaya parkir yang anda konfirmasi.
  6. Konfirmasi pembayaran dengan menekan tombol ceklis di atas.
  7. Tempelkan kartu uang elektronik anda pada bagian pemindai mesin parkir.
  8. Struk parkir anda keluar.
  9. Simpan struk tersebut di dasbor kendaraan anda.

Adapun tarif pelayananan parkir di Kota Bandung sudah diatur dalam Perwal no 66 Tahun 2021.

Sebagai informasi, kehadiran mesin parkir ini mendongkrak pendapatan daerah hingga Rp3,39 miliar. Dalam dua tahun terakhir, TPE menyumbang pendapatan daerah masing-masing Rp3,39 miliar pada tahun 2020 dan Rp2,6 miliar pada 2021.

Jumlah itu belum seberapa dibanding pendapatan sebelum masuknya pandemi Covid-19. Pada 2018, mesin parkir elektronik pernah mencatatkan angka pendapatan hingga Rp10 miliar.**

Total
0
Shares
Previous Article

Terkait Smart City, Jangankan dalam Negeri  dengan Luar Negeri pun Kota Bandung Siap Kolaborasi

Next Article

Kasal Letakkan Batu Pertama Renovasi Ratusan Rumah Warga Pesisir Jawa Timur

Related Posts