Dishub Optimis Target Retribusi Parkir Cimahi Rp 850 juta Bakal Tercapai

CIMAHI, Ekpos.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi meyakini target retribusi dari parkir tepi jalan tahun ini bakal terealisasi. Tahun ini, dari sektor tersebut diharapkan bisa mencapai Rp 850 juta.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi, M Nur Effendi mengatakan, retribusi parkir di Kota Cimahi sendiri didapatkan dari 50 lebih titik parkir di tepi jalan yang dikelola pihaknya.

“Kita targetnya tahun ini itu Rp 850 juta, dari sekitar 52 titik parkir resmi yang dikelola kami,” ujarnya pada Jumat (3/6/2022).

Dikatakannya, Dishub Kota Cimahi sendiri hanya mengelola dan menarik retribusi parkir di tepi jalan atau on streat. Sementara parkir yang berada di dalam atau off streat seperti di mall dan rumah sakit itu menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda).

“Kita hanya mengelola yang di tepi jalan saja masuknya retribusi, kalau yang di dalam itu parkirnya masih ke pajak,” kata Nur.

Dikatakannya, pihaknya saat ini tengah melakukannya kajian terkait peparkiran di Kota Cimahi. Di antaranya mengkaji titik-titik parkir baru yang berpotensi bisa menyumbang retribusi di Kota Cimahi.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Cimahi, tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp2.000, naik dari sebelumnya yang hanya Rp1.000 per unit. Untuk kendaraan roda empat/sedan dan sejenisnya naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Angkutan barang jenis box/pick up naik dari Rp2.500 menjadi Rp3.000. Tarif parkir truk/bus sedang naik dari Rp3.000 menjadi Rp4.000. Sedangkan tarif bus dan truk besar Rp5.000.

Kenaikan tarif tersebut didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum. Surat Keputusan (SK) kenaikan tarif pun sudah turun, sehingga tarif baru resmi diberlakukan.**

Total
0
Shares
Previous Article

Waka Polri Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Kediri

Next Article

Legislator Kritisi Rencana Naikan Tarif Tiket Masuk Candi Borobudur Setinggi Langit

Related Posts