Terkait MPP, Pemkot Bandung Studi Tiru ke Pemkab Badung

BANDUNG, Ekpos.Com >> Transformasi layanan public, sebelumnya tersentralisasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun, saat ini pelayanan publik dari instansi pemerintah baik vertikal maupun horizontal diintegrasikan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Untuk mengetahui lebih jauh, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan studi tiru ke Pemerintah Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Jumat (1/7/2022)

“Alhamdulillah, ternyata sangat banyak yang kami bisa dapatkan. Kami bisa tiru dan bisa modifikasi di MPP Kota Bandung yang baru terbangun 2020,” ujar Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Menurut Yana, hadirnya MPP memudahkan, mempercepat, dan dapat mengurangi interaksi sehingga dapat menciptakan zona integritas.

“Luar biasa. Masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan di MPP ternyata juga harus menandatangani Pakta Integritas dari si pemberi pelayanan (Pemerintah),” ungkapnya.

Yana mengatakan, ada beberapa hal lain yang akan diadopsi guna mengoptimalkan pelayanan di MPP Kota Bandung demi tercapainya pelayanan publik yang maksimal.

“Mudah-mudahan ini salah satu hal yang kami akan terapkan di MPP. Termasuk tadi ada beberapa hal juga yang kita akan semakin sempurnakan MPP Kota Bandung. Untuk sebaik-baiknya memberi manfaat bagi masyarakat kota bandung,” beber Yana.

Menurutnya, dengan adanya penandatanganan Pakta Integritas oleh dua pihak, baik penerima dan pemberi pelayanan bisa meminimalisir tindakan gratifikasi yang berpotensi merugikan negara.

“Kami memberikan pelayanan harus membuat Pakta Integritas, tapi kalau penerima pelayanan tidak melakukan fakta integritas mungkin saja (gratifikasi) karena ada ketidakseimbangan,” katanya.

“Jadi, bukan sekedar kami pemberi pelayanan melainkan, penerima pelayanan juga harus melakukan fakta integritas untuk tidak boleh menggoda (gratifikasi),” tambah Yana.

Perlu diketahui, satu hal yang paling menonjol yaitu penerapan fakta integritas yang diterapkan ke dua belah pihak. Baik itu pemerintah sebagai pemberi pelayanan dan masyarakat sebagai penerima pelayanan.

Pakta Integritas merupakan sebuah aturan yang salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011.

Utamanya, peraturan ini bertujuan untuk meminimalisir tindakan gratifikasi dalam mengurus perizinan maupun keperluan lain yang melibatkan pemerintahan.

Kabupaten Badung sebagai salah satu Kabupaten di Indonesia yang memiliki MPP beralamat di Sempidi, Mengwi, Kabupaten Badung, Propinsi Bali sebagai MPP terbaik di indonesia yang diakui oleh Menteri Dalam Negeri ketika melakukan kunjungan pada Januari 2022.

Untuk diketahui, dalam studi tiru tersebut Wali Kota Bandung Yana Mulyana diajak berkeliling oleh Kepala Dinas DPMTPSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan untuk meninjau pelayanan publik di lokasi tersebut.

MPP ketiga di Bali ini menyediakan 121 jenis layanan yang diberikan 24 instansi pemerintah, BUMD/N maupun swasta. Layanan tersebut antara lain layanan perizinan, paspor, SIM, BPJS, perpajakan, pertanahan, kejaksaan, pelayanan ticketing dari Garuda Indonesia, perbankan dari BRI, dan lainnya.

Selain itu, MPP Kabupaten Badung beberapa kali menerima penghargaan sebagai pelayanan publik terbaik salahsatunya dari MarkPlus,Inc berupa Penghargaan Public Service Award of The Yaer Bali 2020.

Saat ini, Kota Bandung memiliki 2 gerai MPP yang bisa melayani 26 keperluan perizinan dan berlokasi di Jalan Cianjur untuk daerah pusat kota dan MPP Summarecon untuk melayani permintaan di kawasan timur Kota Bandung. (**)

 

Total
0
Shares
Previous Article

TNI AL Tangkap Nelayan Bom Ikan

Next Article

Sinergitas Tiga pilar bersama Koramil Cakung Geruduk Polsek Cakung

Related Posts