Kotabaru – ekpos.com – Penerangan hukum kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 1 Kabupaten Kotabaru yang dihadiri oleh Siswa dan Siswi SMKN 1 Kotabaru, Kamis (04/8/2022).
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut turut sebagai narasumber, Romadu Novelino, SH, MH, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan didampingi oleh Nazeni Rahman selaku Pranata Humas dan Fakhrur, Razi, SH, selaku Pranata Komputer.
Fokus utama dari kegiatan yakni guna memberikan penguatan dan
pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan terhadap anak dan pencegahan kekerasan terhadap anak.
Tema pada program Jaksa Masuk Sekolah adalah Stop kekerasan anak yang ditinjau dari Undang-undang perlindungan anak.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Kotabaru dan mendapat apresiasi dari para siswa
dan siswi di SMKN 1 Kotabaru yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan terkait hak dan kewajiban anak secara rinci dan menjelaskan bahwa antara hak dan kewajiban harus berjalan secara seimbang, sehingga anak tidak hanya memperhatikan haknya namun juga harus melaksanakan kewajibannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, narasumber juga
memaparkan perbuatan apa saja yang masuk dalam kategori kejahatan terhadap anak.
Hal tersebut disampaikan, agar siswa dan siswi SMKN 1 Kotabaru dapat menghindari perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri sebagai anak dan dapat juga menghindari perbuatan yang dapat membahayakan anak-anak.
Respon positif terhadap program ini dapat terlihat dari banyaknya siswa yang mengajukan pertanyaan dan menanggapi narasumber terkait dengan pencegahan kekerasan terhadap anak serta seputar hak dan kewajiban anak sebagaimana yang diatur didalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berharap dengan pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dikarenakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan Tindakan preventif / pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak, sehingga anak dibekali pengetahuan tentang hukum dengan tujuan menjauhi hukuman. (MN).