Kadispenad : Polisi Militer Lakukan Penahanan Sementara Selama 20 Hari Terhadap Para Tersangka

 

Jakarta – ekpos.com – Tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap enam oknum prajurit TNI AD yang merupakan tersangka dalam aksi pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika Papua.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Selasa (30/8/2022).

Dikatakan Kadispenad, Tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus s/d. 17 September 2022,” ujarnya.

Dijelaskan Kadispenad, para tersangka seluruhnya berjumlah enam orang terdiri dari satu orang berpangkat Mayor, satu orang berpangkat Kapten, satu orang berpangkat Praka dan tiga orang berpangkat Pratu seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

Kadispenad menegaskan terhadap kasus ini, TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Red/Dispenad).

Total
0
Shares
Previous Article

Segera Tayang, “Bintang Samudera” Sinetron Kehidupan Prajurit TNI AL

Next Article

Kunjungi Markas Samodok, Kasad Cek Kesiapan Operasi Yonif RK 744/SYB

Related Posts