Negara Melindungi Hak Data Pribadi Warga Melalui UU PDP

Jakarta – ekpos.com – DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang – Undang. Pada kesempatan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate yang mewakili pemerintah menyatakan berlakunya UU PDP merupakan momentum bagi sejarah tata kelola data pribadi di Indonesia dalam ruang lingkup digital.

Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ESLAM) mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Perkembangan Teknologi hari ini merupakan satu keniscayaan karena memang saat ini perkembangan teknologi inovasi informasi dan komunikasi sangat tergantung pada data, sehingga data perannya jadi begitu penting dalam kesungguhan proses inovasi. Oleh karena nya, data harus dilindungi sedemikian rupa, karena data menyangkut hak privasi atau HAM dari warga negara.

“Agar data tidak digunakan semena-mena dan tidak di eksploitasi, dan tetap dalam kontrol oleh subjek data, dan warga negara pemilik data, diperlukan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang baik, kuat, dan komprehensif dan bisa melindungi hak-hak dari subjek datanya, dan juga memberikan kewajiban pada pihak-pihak yang menempatkan dirinya sebagai pengendali data, dan melakukan pemprosesan terhadap data pribadi dari subjek dari milik warga negara,” ujar Wahyudi melalui keterangannya, Kamis (20/10).

Menurut Wahyudi, hari ini resiko terjadi eksploitasi atas data pribadi sebagai bagian dari privasi warga negara begitu besar, kemudian menjadi penting bagi negara untuk menyiapkan satu instrument yang kuat untuk melindungi data-data pribadi tersebut, sehingga kemudian hak atas privasi warga negara sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara sebagai bagian dari HAM juga dilindungi. Hal ini menjadi kewajiban bagi negara untuk menyiapkan perangkat legislasi yang baik untuk melindungi data pribadi.

Wahyudi juga menyampaikan bahwa, UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia mencoba mengikuti standar internasional dalam konteks perlindungan data pribadi, meskipun belum ada satu instrument internasional yang secara detil menjadi rujukan dalam pembentukan hukum perlindungan data, namun ada beberapa isntrumen-instrumen regional yang dapat menjadi rujukan, salah satunya adalah EU General Data Protection Regulation yang dianggap sebagai instrument yang paling modern dan paling komprehensif yang mengatur perlindungan data pribadi.

“UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia kurang lebih banyak mengadopsi EU General Data Protection Regulation, disitu mengatur tentang definisi data pribadi, jadi ada kejelasan tentang Batasan dan cankupan ruang lingkup dari data pribadi, yaitu semua data yang dapat mengidentifikasi atau diidentifikasi sebagai seseorang baik data itu berdiri sendiri atau Ketika di sandingkan dengan data data lain,” imbuh Wahyudi.

Selain itu, Wahyudi juga menyampaikan, materi kedua yang penting adalah jangkuan pengaturan dari UU ini, jadi UU ini secara materil berlaku mengikat tidak hanya bagi sektor privat, tetapi juga badan public pemerintah, dan UU ini juga memiliki cakupan ekstra territorial, jadi UU ini melindungi data pribadi warga negara Indonesia di proses oleh siapapun termasuk entitas yang berada di luar Indonesia dan data data itu di proses dimanapun akan dilindungi, pungkasnya. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Green House Kodim Demak Berikan Pembelajaran Kepada PAUD SKB Demak

Next Article

Kader Militan PDIP, Ganjar Potensial Diusung PDIP Sebagai Capres

Related Posts