MGP: Usust Tuntas KKN Rotasi dan Mutasi Jabatan di Gedung Sate

BANDUNG, Ekpos.Com — Manggala Garuda Putih (MGP) resmi melaporkan BKD dan TAP Jabar kepada kejaksaan tinggi, terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan BKD dan TAP dalam rotasi dan mutasi jabatan penting di lingkungan Gedung Sate Badung.

” Merit Sistem yang digunakan untuk pengangkatan jabatan ASN menjadi harapan karena levelnya singa baik, karena penempatan Jabatan berdasarkan kualifikasi, kompetensi maupun kinerja secara Objektif tanpa memandang SARA,” jelas Agus Satria sebagai kabiro investigasi MGP usai melapor ke Kejati Jabar, Kamis (8/12/2022).

Namun pada kenyataanya menurut Agus, hanya sebatas pemenuhan dokumen dan sistem aplikasi SIMJAWARA ini menjadi legalisasi praktek penunjukan jabatan berdasarkan kolusi dengan modus baru.

” Yang terjadi saat ini Penempatan Jabatan tidak objektif berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Hal inilah yang mendorong kamu untuk melapor ke Kejaksaan Tinggi,” ungkapnya.

Dikatakannya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukanya pengisian Eselon 2 penuh manifulatif, Yuke yang digadang-gadang akan menjadi eselon 2b di Biro Perekonomian secara kualifikasi sangat tidak sesuai dengan disiplin ilmu yang dimilikinya.

” Yang bersangkutan adalah Sarjana Teknik padahal dalam Permenpan 409 Kepala Biro perekonomian yang diturunkan dari Asisten Perekonomian harus memiliki Kualifikasi Manajemen dan Ekonomi dan syarat pendidikan adalah mutlak,” tegasnya.

” Kalau dilihat orang orang yg berlatar belakang ekonomi banyak yang mumpuni. Bahkan Tita nuroswita yang merupakan kandidat 3 besar Open Bidding dengan kemampuan yang baik kenapa bisa tersisih,” bebernya.

Diungkapkan Agus, dari informasi yang diperolehnya tindak KKN tersebut terjadi jarena faktor kedekatan Yuke dengan dengan Yeri Kepala BKD, Asep Aang TAP dan Ajum menjadi salah satu kuncinya.

” Apabila dibedah yang katanya kualifikasi pendidikan Yuke dengan kandidat lain sangat jauh,” terangnya.

Dengan menilik kenyataan Agus menilai sistem SIMJAWARA yang dibuat Teten dan Ajum TAP ini bisa diutak-atik oleh orang termasuk pembohongan asesmen dan prosentase bobot penilian.

” Kami menduga, telah terjadi KKN dalam pelaksanaan rotasi dan mutasi tersebut dan hanya di jadikan lahan gratifikasi untuk kepentingan para oknum BKD prov Jawa barat,” ucapnya.

Untuk itu MGP meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui As Pidsus segera membentuk team penyelidikan terkait rotasi dan mutasi yang di duga telah terjadi KKN.

” Kami minta Kejati segera memanggil oknum BKD Aang untuk di periksa. Secara informasi sdr Aang sebagai orang bertanggung jawab dalam proses rotasi mutasi asn provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.**

Total
0
Shares
Previous Article

Kapusjianstralitbang TNI Buka FGD Urgensi Revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004

Next Article

Peringati Hari Nusantara TNI AL Awali Kegiatan Kemanusiaan di Wakatobi

Related Posts