Kota Tangerang – ekpos.com – Bagi warga Kota Tangerang yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling pada Rabu (14/12/2022) dilaksanakan, di Pasar Laris Taman Cibodas, pukul 08.00 – 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polrestro Tangerang Kota menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak.
Untuk memastikan proses pelayanan SIM Keliling berjalan baik dan sesuai aturan, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho melakukan sidak ke beberapa lokasi, termasuk di Pasar Laris, Taman Cibodas.
“Jadi ini adalah bentuk pelayanan kami secara maksimal kepada masyarakat, dan tentunya memudahkan dalam pengurusan SIM, tidak harus datang jauh-jauh ke Mako Polres,” terangnya.
“Saya juga memberikan masukan ke Satlantas untuk disiapkan tenda agar lebih nyaman pemohonnya, supaya bisa berteduh dan tidak kepanasan,” pungkas Kapolres. (Red).