Wilayah Hukum Polrestro Tangerang Kota Tertibkan Pekat

 

Kota Tangerang – ekpos.com – Tim Gabungan Rayon IV, terdiri dari Polsek Pakuhaji, Polsek Sepatan dan Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya melaksanakan operasi cipta kondisi penyakit masyarakat (pekat) penjualan minuman keras (miras).

Sasarannya merupakan tempat hiburan rakyat dangdut HAWAII di Jalan Kalibaru Gaga, Desa Kalibaru Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, lokasi tersebut berada di wilayah hukum Polsek Pakuhaji, disinyalir menjadi tempat para wanita penjaja minuman keras TKC disingkat TuKang Cai dan para penikmatnya.

“Anggota berhasil diamankan delapan orang TKC berikut empat orang pelanggan penikmat miras pada penggerebekan yang kita lakukan pada Sabtu, (17/12) dini hari tadi,” ujar Zain kepada wartawan.

Kapolres Mengungkapkan, penggerebekan dilakukan pihaknya berdasarkan aduan masyarakat yang resah dengan keberadaan para penjual miras tersebut.

“Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, petugas mengamankan 5 unit sepeda motor milik penjual dan penikmat miras berikut 45 botol miras dari beberapa merk,” katanya.

Terhadap beberapa orang yang diamankan tersebut, lanjut Zain, pihaknya telah melakukan pendataan dan selanjutnya diberikan pembinaan untuk tidak lagi menjual miras, menurutnya banyak terjadi kasus kriminalitas diawali dengan mengkonsumsi miras.

“12 orang yang kami amankan dilakukan pendataan dan pembinaan di Mapolsek Pakuhaji, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tandas Zain. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Pemkot Cimahi Serahkan Bantuan Alat Standar Pelayanan Minimal Untuk PAUD-Pendidikan Kesetaraan

Next Article

Identitas Korban Pembunuhan di Cisadane Terungkap, Kapolres: Kasus Naik ke Penyidikan

Related Posts