Cianjur – ekpos.com – Untuk mempermudah komunikasi dengan warga, Polri khususnya Polsek Tanggeung, Polres Cianjur melaksanakan program “Jum’at Curhat”, dimana mengharuskan para Pimpinan Polri dari tingkat Pusat, Daerah sampai pada tingkat Polsek terjun langsung mendengar keluhan masyarakat.
Hal tersebut juga dilakukan oleh Kapolsek Tanggeung, AKP DEDEN HERMANSYAH, SH, MH, yang melakukan kunjungan langsung ke warga Desa Bojongpetir Kecamatan Tanggeung, Jum’at (30/12).
Kapolsek Tanggeung, AKP DEDEN HERMANSYAH, SH, MH, mendatangi warga untuk mendengar keluhan dan curhatan seputar permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat.
Seperti disampaikan oleh Ali Lukman (36), warga Kampung Kebon Jengjen, Desa Bojong Petir, Kecamatan Tanggeung, yang mengeluhkan tentang masalah Debt Collector. Pasalnya, banyak warga yang mengeluhkan tentang kendaraan yang disita, diambil paksa di jalan.
Mendengar keluhan warga, Kapolsek menjelaskan bahwa, Debt collector adalah orang-orang yang ditugaskan oleh pihak leasing, awalnya adanya transaksi fidusia, ketika ada transaksi fidusia pihak perusahaan harus mendaftarkan sertifikat fidusia ke Kementerian Hukum dan Ham.
“Apabila Debt Collector akan melakukan penyitaan, itu wajib membawa sertifikat Fidusia, dengan adanya sertifikat Fidusia bisa melakukan penyitaan langsung, ketika tidak bawa itu hanya main tarik tanpa dasar, itu ilegal,” jelas AKP Deden.
“Itu bisa dilaporkan, bisa dikenakan pasal perampasan,” imbuh AKP Deden.
Di akhir acara, Kapolsek berharap, melalui program “Jum’at Curhat” bersama masyarakat, Polri bisa mendapatkan berbagai informasi terkait masalah pelayanan kepolisian, pengaduan kriminalitas, bencana, Laka lantas, hingga informasi seputar tugas-tugas kepolisian di tengah tengah masyarakat. (Bah Iwan/Agus Teguh).