DUKUNGAN TOKOH ADAT MINANG TERHADAP KUHP NASIONAL

 

 

Jakarta – ekpos.com – Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai wujud penyesuaian dengan politik hukum, keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjunjung hak asasi manusia. Namun demikian, UU tersebut baru efektif berlaku tiga tahun sejak diundangkan.

Oleh sebab itu, selama masa menunggu tersebut pemerintah melakukan sosialisasi ke berbagai kalangan dengan tujuan agar tidak terdapat penyalahgunaan wewenang dan salah penafsiran seperti yang terjadi saat ini.

Drs M Natsir Dt Sampono Batuah (Wakil Sekretaris VII Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau/LKAAM Sumbar) dalam acara sosialisasi memberikan tanggapan bahwa, dirinya senang karena sudah ada pengganti KUHP yang diciptakan Belanda. “Sekarang ada Namanya KUHP yang dilahirkan oleh pemerintah kita (UU No. 1 Tahun 2023). Jadi, dalam hal ini saya mengikuti dari awal sampai selesai tadi, sangat berterima kasih kepada yang berperan dalam membuat UU ini,” ungkapnya melalui keterangan, Senin (16/1).

Hal ini dikarenakan adanya pemberlakuan hukum adat yang didukung dalam KUHP tersebut, meski KUHP ini masih dalam masa tenggang 3 tahun sehingga belum dapat diberlakukan.
“Terdapat masa tenggang 3 tahun, sehingga bagi siapa saja yang ingin menanggapi, tentu boleh – boleh saja asal tidak mencaci dan bisa memperbaiki serta memberikan masukan ” terangnya.

Dalam adat minang, beberapa orang berkumpul selain dari muhrimnya melakukan maksiat sudah dilarang. Lalu dalam tanggapan hukuman mati, jika dalam agama bernama Qisas dan diperbolehkan ada masa tenggang 10 tahun bila dikenakan hukuman mati. “Mudah – mudahan peraturan yang baru lahir ini bisa diterima oleh rakyat Indonesia,” tutupnya. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Simak Pesan Kapolresta Bogor Kota Untuk Pelajar SMA

Next Article

TNI AL GELAR PERTUNJUKKAN WAYANG ORANG, WUJUDKAN SINERGITAS DAN KEDAULATAN BUDAYA NUSANTARA

Related Posts