Aceh – ekpos.com – Tim Gabungan Detasemen Intelijen Kodam IM berhasil mengungkap jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO).
Dari pengungkapan tersebut, berhasil mengamankan MN (31) yang merupakan bagian dari sindikat TPPO etnis Rohingya di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 25 Januari 2023 malam sekira pukul 22.20 WIB.
Hal ini merupakan pengembangan informasi yang diperoleh dari hasil kerjasama antara Tim gabungan Deninteldam IM dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe.
Asintel Kasdam IM, Kolonel Inf. Aulia FD menjelaskan bahwa, pengungkapan jaringan tersebut bermula pada tanggal 25 Januari 2023 malam pukul 19.00 WIB, dimana Tim gabungan Deninteldam IM dan Piket Koramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang bergerak menindaklanjuti informasi tentang adanya salah satu warga Dusun Pembangunan Desa Tualang Baro, Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang yang berinisial MN diduga merupakan bagian dari sindikat TPPO imigran Etnis Rohingya.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan Deninteldam IM, beserta Piket Koramil 06/MYP menghubungi Kades Tualang Baro dan Kadus Ds. Pembangunan untuk mengkonfirmasi dan berkoordinasi. Kemudian Tim gabungan beserta Kades dan Kadus tersebut menuju rumah MN,” ujarnya.
Masih kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan MN posisinya sedang bersembunyi di dalam kamar depan. Selanjutnya MN diamankan di Makoramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan terhadap MN diperoleh informasi bahwa para imigran Etnis Rohingya yang ada di wilayah Aceh seluruhnya dibawa ke negara Malaysia,” terangnya.
Adapun arang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan dirumah HW (mertua MN) yakni, 6 Buah Handphone.1 Buah Buku Tabungan Bank BNI. 2 Buah Kertas slip bukti transfer. 4 Buah Kartu ATM. 2 Buah Kartu BPJS. 1 Buah NPWP. Uang Tunai Rp. 130.000,- 2 Buah Dompet. 1 Lembar uang Negara India sebesar 2 Rupe. 4 Lembar Kartu Vaksin dari Negara Malaysia. 1 Kartu membership RS. Alpro Negara Malaysia. 1 Buah Pasport Malaysia dan 1 Buah Kertas Pegadaian Kota Kuala Simpang.
“Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap nama – nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut dan Malaysia,” bebernya.
Sebagai informasi, kronologis terjadinya Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) yakni,
Pada akhir Des 2022, Sdr, MN dan istrinya Sdri, HD, dari Negara Malaysia menuju Kota Dumai menggunakan Kapal Speed dengan biaya masing-masing 1500 Ringgit atau berkisar Rp. 5.286.462,-
Pada tanggal 30 Des 2022, Sdr. MN dan istrinya berangkat dari Dumai menuju Kota Medan, dan tanggal 31 Des 2022, berangkat menuju Kab. Aceh Tamiang, setibanya di Kab. Aceh Tamiang Ybs dihubungi oleh Sdr. D yang merupakan Agen Rohingya Tanjung Balai, guna menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan sebesar 1 juta/orang dan diberikan biaya kendaraan Rp. 7.000.000,-.
Pada tanggal 4 Januari 2023, tiga orang imigran Rohingya dijemput kemudian dibawa oleh Sdr. MN ke rumahnya, selanjutnya Sdr. MN menghubungi Sdri. E untuk mencari kendaraan guna mengantar tiga orang imigran tersebut ke Tanjung Balai, untuk dibawa ke rumah sewa Sdr. D. Selanjutnya 2 orang lagi akan diberangkat ke Malaysia. Saat di rumah sewa Sdr. D terlihat banyak imigran Rohingya yang ditampung di tempat tersebut.
Pada tanggal 9 Januari 2023, Sdr. MN menggunakan Ran Avanza dengan supir a/n Joko, kembali ke Kab. Tamiang bersama dengan S alias N dan bermalam selama 2 hari di rumah M.N kemudian disewakan di rumah Sdri. E di Kab. Aceh Tamiang selama ± 7 hari.
Pada tanggal 13 Januari 2023, S alias N menghubungi Sdr. MN untuk menjemput tujuh orang laki-laki Rohingya yang kabur dari Gedung Eks. Imigrasi Lhokseumawe.
Kemudian tujuh orang Rohingya tersebut dibawa ke rumah Sdr. MN dan bermalam selama 4 hari, dan di bawa ke Dumai menggunakan dua unit kendaraan Inova, kemudian diserahkan ke Loket berdasarkan arahan dari Sdr. H, kemudian diserahkan dana sebenarnya Rp. 19.000.000,- (transfer), dan Rp. 1. 000.000,- (Transfer) dan uang Rp. 20.000.000,- kepada Sdr. A di Dumai untuk diberangkatkan ke Malaysia. (Red).