BLITAR, Ekpos. Com – Diduga terlibat aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, pada 12 Desember 2022, berhasil mantan Wali kota Blitar Samanhudi Anwar, ditangkap polisi Jumat ( 27/1/2023).
Sementara dua lainnya yang menjadi partner dalam menjalankan aksi jahatnya tersebut hingga saat ini masih buron dan sudah masuk dalam daftar encarian orang (DPO) polisi.
Informasi yang diperoleh dari petugas, Samanhudi memiliki keterlibatan dengan tersangka lainnya sebagai pemberi informasi dan mendanai aksi perampokan tersebut.
Samanhudi pernah ditahan KPK pada 2018 lalu atas tindakan kasus pidana suap dan menajalani hukuman selama empat tahun empat bulan, saat inilah samanhudi bertemu satu sel dengan pelaku lainnya saling mengenal dan memberikan informasi.
Dilansir dari tvonenews.com Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni menyebutkan, ditangkapnya Samanhudi berdasarkan pengakuan tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya.
“Ini berdasarkan pemeriksaan intensif dari tersangka yang ditangkap sebelumnya. Mereka bertemu dan kemudian berkomunikasi dengan Samanhudi saat dilapas. Samanhudi memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang, dan waktu yang baik untuk melakukan aksi,” papar Kapolda.
Pada aksi perampokan ini Samanhudi tidak mendapatkan bagian atas hasil perampokan tersebut.
“Namun ia memberikan bantuan keterangan delik, sehingga menjadi otak dalam perampokan ini, motif tersangka sementara adalah dendam,” ungkapnya.
Samanhudi dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP, maksimal 12 tahun penjara, karena telah memberikan bantuan atas kasus perampokan ini berupa keterangan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. ( Virna Mutiara )