Cimahi,ekpos.com
Keluhan masyarakat tentang keberadaan Speed Trap yang berada di RW 03 Kelurahan Cimahi Mekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Membuat Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi, Yus Rusnaya turun tangan.
Pertemuan dan duduk bersamapun digelar diruang Komisi III, Jumat (10/2/2023).Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III,RusnayaWarga dan anggota komisi, RW 3 Karang Mekar dan Lurah Karang Mekar, Camat Cimahi Tengah Asep Bachtiar, Kabid Lalulintas Dishub Kota Cimahi Nur Efendi dan Kepala Inspektorat Kota Cimahi Ipung Musthofa,
Menurut Yus, jika keberadaan Speed Trap dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat solusi terbaik adalah dengan cara ditutup dengan aspal.
“Jadi tingginya akan berkurang dan tidak akan mengganggu ketentraman masyarakat setempat,” ujar Yus
Dalam petemuan tersebut, disepakti Speed Trap tidak bisa dibongkar, karena pembangunannya menggunakan anggaran APBD, Dan Jika kalau dipaksakan dibongkar jelas melanggar hukum.
“ Speed Trap Kalau dibongkar jelas melanggar hukum, karena anggrannya dari APBD” tegas Rus.
Menurut Yus, jika keberadaan Speed Trap dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat solusi terbaik adalah dengan cara ditutup dengan aspal.
“Jadi tingginya akan berkurang dan tidak akan mengganggu ketentraman masyarakat setempat,” ujar Yus
Sebelumnya, warga RW 3 Kelurahan Karang Mekar dan disetujui oleh RW dan Lurah Karang Mekar Kecamatan Cimahi Tengah, ternyata setelah dibangun oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Cimahi, baru empat bulan berjalan ingin dibongkar kembali karena merusak tatanan rumah warga yang retak-retak tembok rumahnya
Kabid Lalin Dishub Kota Cimahi, Nur Efendi menegaskan, Speed Trap bagaimanpun tidak bisa dibongkar.
“Kalau nanti dibongkar, akan jadi temuan bagi BPK dan Inspektorat, sekarang tinggal melimpahkan kepada yang berwenang, apa solusi yang disepakati kami hanya bisa menjalankan saja,” tegasnya
Kepala Inspektorat Ipung Musthofa meminta pihak terkait untuk mencari jalan terbaik “Kita Cari win-win solution, bagusnya seperti apa”.Ujarnya.*** hg/dj