Jakarta – ekpos.com – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan antara lain menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap industri nasional dan perdagangan nasional, termasuk industri pertahanan.
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. Keberadaan Perppu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum
Andi Surya, selaku akademisi, mendukung kebijakan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Menurut Andi, terdapat berbagai tujuan positif dalam Perppu Ciptaker diantara nya adalah berjalannya mekanisme ekonomi, seperti investasi dan faktor-faktor yang dapat menudukung meningkatnya ekonomi Indonesia.
“Secara standing hukum Perppu Ciptaker itu jelas bahwa akan memberikan efek kebaikan pada ekonomi masyarakat. Oleh karenanya, saya sebagai akademisi, berpendapat Perppu bahwa Ciptaker akan memberikan sebuah nuansa ekonomi yang lebih baik, pelaku-pelaku UMKM yang lebih bagus, investasi yang lebih baik dan kelancaran ekonomi yang lebih signifikan,” ujar Andi melalui keterangannya, Minggu (19/2).
Menyampaikan hal yang serupa, Sophan Saiful yang juga seorang akademisi mengatakan, penerbitan Perppu Ciptaker yang dilakukan oleh Pemerintah merupakan sebuah kebijakan yang sangat strategis untuk bisa menyelamatkan perekonomian nasional dari banyaknya ancaman akan ketidakpastian global yang saat ini sedang terjadi.
“Perppu Cipta Kerja diyakini dapat mendorong konsumsi rumah tangga, investasi domestik, hingga penciptaan lapangan kerja. Perppu Cipta Kerja juga berisikan materi muatan yang sarat dengan kepentingan negara dan masyarakat Indonesia, serta optimalisasi pelayanan publik dalam menghadapi kondisi terkini. Untuk itu, perlu terus dilakukan sosialisasi Perppu ke masyarakat, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan literasi terkait Perppu Ciptaker,” ucap Sophan. (Red).