Ada Surat Pengunduran Diri Secara Pribadi, Lucky Hakim Serius Mudur dari Kursi Wabup Indramayu

Indramayu – ekpos.com – Beredarnya surat pengunduran diri Lucky Hakim sebagai Wakil Bupati Indramayu menggunakan kop surat bupati sempat menimbulkan keraguan masyarakat. Sebagian menilai surat Lucky Hakim itu diragukan keasliannya karena dianggap tak lazim.

Surat berkop bupati itu ditulis bernomor 132/335/Tapem ditujukan kepada Ketua DPRD Indramayu. Dalam suratnya Lucky menyampaikan pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Indramayu karena tidak mampu menjalankan tugas dan amanah masyarakat.

Surat itu juga lengkap ditandatangani Lucky dan stempel bupati. Surat tertanggal 8 Februari 2023 itu kemudian menjadi polemik. Bahkan ada yang beranggapan surat itu asli tapi palsu.

Namun keraguan terjawab menyusul telah adanya surat pengunduran diri yang ditandatangani Lucky secara pribadi. Surat pribadi itu dibuat Lucky tanggal 8 Februari 2023 dibubuhi tanda tangan diatas materai.

Dengan cepat surat itu pun menyebar di grup-grup WhatsApp (WA). Dalam pernyataannya Lucky menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Wakil Bupati Indramayu adalah permintaan sendiri.

“Sekarang surat pengunduran diri sudah secara pribadi dibuat Lucky Hakim. Artinya ini serius, dan Lucky benar-benar mundur dari jabatannya sebagai wakil bupati,” ujar Ketua Relawan Rajawali, Ali Wardana, Selasa, 21 Februari 2023.

Sebelumnya, Lucky Hakim menyatakan diri mundur sebagai Wakil Bupati Indramayu. Kabar tiba-tiba itu mengejutkan banyak pihak dan masyarakat.

DPRD Kabupaten Indramayu sendiri telah menerima surat pengunduran diri Lucky Hakim sebagai wakil bupati Indramayu periode 2021-2026.

Sekretaris DPRD Indramayu, Ali Fikri, mengatakan surat pengunduran diri Lucky Hakim telah sampai ke meja pimpinan DPRD. Surat itu kata dia, ditandatangani Lucky Hakim tertanggal 8 Februari 2022.

“Betul sudah ada surat pengunduran diri yang ditandatangani bapak Lucky Hakim. Isinya menyatakan mundur, ditujukan kepada Ketua DPRD Indramayu,” kata Ali Fikri.***

Total
0
Shares
Previous Article

Pansus 6 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Tata Cara Penyusunan P3D

Next Article

Beberapa Pasal Perda Masih Harus Dikonsultasikan ke Kemendagri

Related Posts