Beberapa Pasal Perda Masih Harus Dikonsultasikan ke Kemendagri

Pansus 6 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, di Ruang Rapat Bapemperda, Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, (17/2/2023). Tofan/Humpro DPRD Kota Bandung.

BANDUNG, Ekpos.Com >> Pansus 6 DPRD Kota Bandung sepakati beberapa pasal  masih membutuhkan tinjauan lebih lanjut dan akan dilakukan setelah konsultasi ke Kemendagri dalam waktu dekat.

Kesepakatan tersebut terungkap pada rapat kerja Pansus 6 bersama Sekretariat DPRD Kota Bandung dan Bagian Hukum Pemkot Bandung, membahas tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, di Ruang Rapat Bapemperda, Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, (17/2/2023).

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., dan dihadiri oleh para anggota Bapemperda, yakni Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.; Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos.; N. Wina Sariningsih, S.E.; Ir. H. Agus Gunawan; dan Hj. Nenden Sukaesih, S.E.

Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan menjelaskan, agenda rapat hari ini merupakan pembahasan lanjutan dari sebelumnya.

“Hari ini kesimpulan Rapat Pansus 6, kami sudah membahas pasal demi pasal, namun masih ada beberapa pasal yang akan kami tindaklanjuti dengan melakukan konsultasikan ke Kemendagri,” ujarnya.

Hasil dari konsultasi tersebut, ia melanjutkan, akan menjadi acuan untuk memperbaiki dari beberapa hal yang perlu disempurnakan.

“Insyaallah hari Senin, kami akan konsultasi ke Kemendagri. Dan hasil dari konsultasi itu akan menjadi acuan untuk menyempurnakan pasal-pasal yang sebelumnya masih menjadi perdebatan,” ucapnya.* (Permana/red).

Total
0
Shares
Previous Article

Ada Surat Pengunduran Diri Secara Pribadi, Lucky Hakim Serius Mudur dari Kursi Wabup Indramayu

Next Article

Tedi: Apresiasi Forum RW dengan Pola Diplomatis

Related Posts