DPRD Cimahi Berharap Kolam Retensi Jadi Destinasi Wisata dan Gelaran Seni

Cimahi, ekpos.com

Komisi I DPRD Kota Cimahi menegaskan  kolam retensi yang berada di antara  wilayah Kota Cimahi dan Kota Bandung, sebaiknya dimanfaatkan menjadi objek destinasi wisata dan pagelaran seni budaya, dari pada tempat tersebut kumuh hanya dibatasi pagar kawat yang seperti tidak terurus.

Demikian  Ketua Komisi I, Hendra Saputra saat melakukan sidak ke lokasi tersebut, Senin (6/3/2022).

Inspeksi Mendadak di Kolam Retensi di Pasirkaliki RW 12 Kecamatan Cimahi Utara, membahas masalah Kolam retensi Pasirkaliki di RW 12 bekerjasama antara Pemerintahan Kota Cimahi dan Pemerintahan Kota Bandung.

Hendra mengakui  pihaknya sudah melakukan sidak ke RW 12 Kolam retensi Pasirkaliki. “Saya melihat Embung (kolam retensi), terus terang saya sangat terkesan dengan adanya Embung disitu, malah saya terpikirkan bagaimana Embung ini, menjadi arena wisata,”

Ia meminta kepada Pemerintahan Kota Cimahi dan Kota Bandung, kolam tersebut disulap menjadi objek wisata, akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik bagi Kota Cimahi maupun Kota Bandung,

Sidak yang dilakukan  Komisi I diikuti Hendra Saputra (Ketua), Sudiarto (Anggota), Yulianawati (Anggota), Oneng Aminah (Anggota), Sobari (Anggota) didampingi Sekretaris Camat Cimahi Utara, Yuyus Supriatna dan staf kecamatan, Lurah dan Ketua RW 12 Pasirkaliki.

Sidak Komisi I selanjutnya ke Kantor Kecamatan terkait masalah aplikasi Sapakat online. Menurutnya, aplikasi cara praktis buat masyarakat membuat KTP maupun KK tanpa harus datang ke kecamatan.  Namun Hendra pun mengingatkan, tidak semua warga mebuasai ITE dan mengetahui aplikasi Sepakat Online.

Sidak tersebut, minta  pihak Kecamatan harus bisa mensosialisasikan terlebih dahulu aplikasi Sapakat tersebut kepada masyarakat. “Minimal dapat mendampingi masyarakat yang tidak tahu dalam ITE, untuk pengajuan membuat KTP,” tegasnya.

Sekcam Kecamatan Cimahi Utara, Yuyus Supriatna menjelaskan, Komisi I sidak yang pertama terkait masalah pelayanan di Kecamatan Cimahi Utara. Sidak yang kedua, adalah masalah Embung di RW 12 Kelurahan Pasirkaliki, karena ada masukan dari masyarakat.

“Sebaiknya, bila malam hari dapat dijaga bagi orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk lokasi Embung tersebut,makanya Ketua Komisi I menyarankan, agar pagar diperbaiki dan tolong hanya satu pintu, dan dijaga oleh orang yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota,” pintanya

Dijelaskan, masalah Sapakat Online, di Kecamatan Cimahi Utara, ada petugas operasional untuk mengantarkan surat menyurat ke Kelurahan, dan mengambil persyaratan dari Kelurahan ke Kecamatan.

“Masyarakat kita memang, dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP), agak banyak mengeluh, karena apa, bahwa surat-surat yang diproduksi oleh MPP, contohnya KTP sekarang tidak boleh diambil oleh RT ataupun RW, jadi masyarakat yang bersangkutan yang harus datang ke MPP,” pungkasnya.*** hg/dj

 

Total
0
Shares
Previous Article

5 Aspek Jadi Pembahasan Pra Musrembang Cimahi 2023

Next Article

Tingkatkan Kualitas Dokumen RKPD, Cimahi Gelar Workshop Penyusunan KEMD 2023

Related Posts