Program Stopper, Upaya Disdik Jabar Atasi Perundungan Terhadap Siswa Didik

BANDUNG, Ekpos.Com >> Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat terus berupaya menekan aksi perundungan atau bullying terhadap peserta didik, salah satunya dengan Program Stopper (Sistem Terintegrasi Olah Pengaduan Perundungan).

“Ada empat komponen utama pada sistem antibullying ini yaitu konsultasi, laporan aduan, edukasi dan pendampingan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi.

Dia menuturkan Program Stopper merupakan program yang dibentuk Pemprov Jabar berkolaborasi dengan beberapa dinas terkait.

Kehadiran Program Stopper ialah untuk mencegah dan menanggulangi tindakan perundungan di lingkungan anak-anak, khususnya peserta didik.

Dedi mengatakan Program Stopper adalah hasil kajian dan diskusi panjang dengan stakeholders di Jawa Barat dan sejak Oktober 2022, kajian riset anti bullying sudah digalakan.

Pihaknya merancang konsep program aduan bullying pada Aplikasi Sigesit Juara hingga pengembangan aplikasi pengaduan sistem anti bullying pada aplikasi tersebut.

Setelah diskusi panjang, akhirnya pada Desember 2022 dilakukan soft launching program antibullying.

“Akhirnya tahapan persiapan, pengembangan dan penyempurnaan berhasil dilakukan. Program antibullying bernama Stopper inj akan diluncurkan Pak Gubernur Ridwan Kamil,” ujar Dedi.

Dedi menegaskan, jika korban mengalami perundungan atau rekannya melihat aksi perundungan jangan berdiam diri dan sekarang peserta didik bisa melaporkannya dengan tiga cara.

Pertama, siswa bisa melaporkan aksi bullying melalui QR Qode Stopper. Setelah di scan, maka siswa bisa melakukan telekonsultasi terkait tindakan bullying.

“Segera laporkan jika kalian melihat atau menjadi korban tindakan bullying,” ujar Dedi.

Kedua, pelaporan aksi bullying bisa melalui WA Hotline Jabar dan layanan hotline Chatbot (WhatsaApp) di nomor 0821-2603-0038.

“Setelah di chat akan ada dua pilihan, apakah akan konsultasi kesehatan mental atau bisa juga melaporkan tindakan perundungan. Untuk kemudian  laporan akan diolah dan ditangani oleh guru BK di sekolah masing-masing.  Sedangkan jika itu laporan perundungan akan ditangani oleh Disdik Jawa Barat,”ujar Dedi.

Ketiga, siswa bisa melaporkan aksi perundungan melalui web Sigesit Juara. Siswa bisa mengakses melalui bit.ly/LaporTindakPerundungan. Siswa nantinya tinggal login dengan username dan password yang sudah diberikan petugas pengawas dari Disdik. Lalu isikan data berupa pelapor, korban, pelaku dan kronologi.

“Laporan akan masuk ke akun guru BK. Jika perlu tindak lanjuti, laporan nanti diteruskan ke konselor,” ungkapnya.**

Total
0
Shares
Previous Article

Danlantamal IX Berikan Pelatihan EML Kepada Ratusan Mahasiswa Stikes Pasapua di Mako Lantamal

Next Article

Masyarakat Kurang Mampu Meriahkan Bhaksos yang Digelar Polrestro Tangerang Kota Bersama Yayasan Buddha Tzu Chi dan Metro Hospital

Related Posts