Cianjur – ekpos.com, Bertempat di kantor Urusan Agama Sukanagara, Kamis (16 Maret 2023), Pengurus DKM Almubtadin menerima akta ikrar wakaf yang beberapa waktu lalu telah diajukan.
Hadir dalam serah terima tersebut, Wakif Enung Hernayanti, Nadir ustd Badri Tamam, saksi Rukman Ependi Wawan Gunawan. Turut hadir juga sebagai pendamping dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Siliwangi, Danu Kuswara yang sejak awal pengajuan terus mendampingi sampai terbit dan diterimanya Akta Ikrar Wakaf tersebut.
Tanah yang diwakafkan oleh Enung Haryanti yang luasnya mencapai 400 meter persegi itu diperuntukan sebagai sarana ibadah yaitu berupa masjid yang sekarang sudah berdiri dengan nama Masjid Almubtadin dan juga untuk bangunan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).
Kepala Kantor Urisan Agama Sukanagara sebagai PPAIW, Usep Ahmad Kamaludin, S.HI langsung menyerahkan akta tersebut kepada Nadzir. “Ddengan terbitnya legalitas formal tempat ibadah tersebut, semoga lebih bermanfaat lagi untuk umum sehingga keberadaan Masjid dan DTA kedepan pesat peningkatanya masjudnya lebih makmur sehingga wakaf sebagai jariyyah tersebut pahalanya terus mengalir kepada muwakif,” tandasnya.
Ditempat terpisah, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Siliwangi, Agus Teguh, SH ketika ditemui wartawan mengatakan bahwa, dirinya sebagai pendamping dari Yayasan Lembaga Hukum sangat mengapresiasi kinerja pengurus DKM terutama sangat mengucapkan banyak terima kasih kepada Kepala KUA Sukanagara atas kerjasama dan partisifasi atas lahirnya Akta ikrar wakaf. “Semoga saja semuanya menjadi ibadah dan ladang pahala bagi kita semua,” tutur sang Ketua Umum. (Wan/Gus).