BANDUNG, Ekpos.Com –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung amankan penjual minuman beralkohol (minol) di Jalan Moch. Toha, Kota Bandung, pada operasi yustisi yang digelar Jumat (31/3/2023).
Sebanyak 2 penjual minol dari berbagai golongan ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
Adapun kedua terdakwa tersebut antara lain Wanris Simandalahi yang dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 bulan kurungan. Serta terdakwa Yayat Ruhiat dipidana denda Rp1.500.000 subsider 1 bulan kurungan.
Keduanya melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas
Terdakwa terbukti melakukan TP pelanggaran Ps. 17 ayat (3) jo. Ps. 27 ayat (1) huruf b Perda No. 11 Tahun 2010 ttg Pelarangan, Wasdal Minol.
Sebagai informasi, dari kegiatan operasi tersebut didapati barang bukti minol sebanyak 271 botol dan 4 jerigen minol berbagai golongan.
Barang bukti tersebut telah diamankan akan dimusnahkan. *